Ajak Anak Ingusan Nonton Video Porno Lalu di Perkosa, Pria Bejat Ini Diamankan Polres Inhu

INHU, RIAUBERNAS.COM - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Inhu mengamankan seorang buruh Kebun kelapa sawit yang tega mencabuli dan memperkosa anak dibawah umur. Pelaku berinisial N (20) warga Kecamatan Kuala Cenaku diamankan unit PPA Polres Inhu Senin 15 November 2021 setelah orang tuanya mengantarkan pelaku ke Mapolres Inhu.

Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso, S.I.K, M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran, Senin 6 Desember 2021 membenarkan diamankannya pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut.

Dijelaskannya, perbuatan biadab pelaku itu terjadi Jumat 17 September 2021 sekira pukul 1.30 WIB, ketika itu korban sedang sendirian dirumah sambil menonton TV. Kemudian pelaku datang dan masuk kedalam rumah dengan alasan minta minum karena haus setelah memanen buah kelapa sawit.

Setelah minum, pelaku duduk sebentar sambil bermain handphone android, rupanya pelaku sedang memutar video porno. Pelaku mendekati korban memaksa korban ikut menonton video haram itu. Tentu saja korban yang masih polos dan tidak mengerti apa-apa itu menolak.

Namun pelaku tetap saja memaksa korban menonton, selanjutnya pelaku memeluk dan mencium serta berbuat tidak senonoh terhadap korban secara paksa. Bahkan pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan seperti suami istri. Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku keluar dari rumah dan sambil mengancam akan membunuh korban jika menceritakan kejadian itu pada orang lain.

Ketika itu korban diam membisu, depresi dan ketakutan. Bahkan sejak kejadian itu, sifat korban langsung berubah pendiam, bahkan sering melamun sendiri. Perubahan ini rupanya diketahui bibi korban, D (40) pada Kamis 4 November 2021, akhirnya korban menceritakan semua kejadian yang menyakitkan dan menakutkan itu pada bibinya.

Saat itu juga bibi korban datang ke Polres Inhu untuk melaporkan kejadian yang dialami korban. Setelah menerima laporan, unit PPA Satreskrim Polres Inhu langsung memburu pelaku, namun tak kunjung ditemukan. Kemudian pada Minggu 14 November 2021, Kanit PPA Polres Inhu mendatangi rumah orang tua pelaku dan berkoordinasi dengan orang tua pelaku.

Sesuai janji orang tua pelaku, akan membawa langsung pelaku ke Mapolres Inhu untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku. Sesuai janji, pada Senin 15 November 2021, orang tua pelaku membawa pelaku untuk menyerahkan diri ke Mapolres Inhu.

"Hasil pemeriksaan tim PPA Polres Inhu, N mengakui semua perbuatannya. Sekarang pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhu," pungkas Misran. (Pt) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar