Zamhur: Program PPIDK, Tak Ada Biaya Ganti Rugi

Kepala BPMPD Pelalawan, Drs Zamhur

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Persoalan dua desa di Bandar Petalangan, yakni Desa Tambun dan Desa Terbangiang, yang harus membayar biaya tambahan sebesar Rp 600 ribu sebagai ganti rugi tanaman sawit dan karet yang berada di lahan Desa Sari Mulya, untuk membangun jaringan listrik yang menuju dua desa tersebut, Badan Pemerintahan Masyarakat dan Pemberdayaan Desa (BPMPD) Pelalawan tak bisa berbuat apa-apa terkait hal ini.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Badan Pemerintahan Masyarakat dan Pemberdayaan Desa (BPMPD) Pelalawan, Drs Zamhur, pada riaubernas.com, Selasa (29/3/2016). Menurutnya, untuk persoalan ini pihaknya tak bisa ikut campur karena ini menyangkut kepentingan masyarakat.

"Ya, sudah pernah mediasi sampai di sini, tapi kami tak bisa ikut campur karena ini kepentingan masyarakat. Tapi yang jelas, untuk program PPIDK ini, dari kita, Pemda sendiri tak ada aturan untuk biaya pembebasan lahan masyarakat," ungkapnya singkat. (tim)



Editor    : Ai


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar