Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Kabar baik kembali datang dari Sektor perpajakan kendaraan bermotor, bagi masyarakat Kabupaten Siak yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor, tapi terbentur karena denda yang cukup banyak, tidak perlu kuatir, sebab Polres Siak kembali memperpanjang penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai 9 Desember mendatang.

Hal itu disampaikan Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, SIK melalui  Kasat Lantas Polres Siak AKP Rosna Meilani, SIK didampingi Baur STNK Bripka Isma Afrina kepada Riau Bernas, Rabu (10/11/2021).

Dijelaskan Kasat, perpanjangan pemutihan pajak kendaraan bermotor berdasarkan keputusan Kepala Badan pendapatan Provinsi Riau. Perpanjangan pemutihan dimulai dari tanggal 10 November sampai 9 Desember 2021 mendatang. Pemberlakuan pemutihan selama sebulan itu berlaku di seluruh Samsat di Kabupaten Siak.

"Antusias masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor sangat tinggi. Makanya perpanjangan pemutihan dilakukan," kata dia. 

Disamping itu, pemutihan pajak kendaraan dilakukan untuk mengejar Pendapatan Asli Daerah dari sektor perpajakan kendaraan bermotor baik itu Roda Dua, Roda Empat dan Truk. 

"Yang dihapus itu denda pajak kendaraan bermotor sampai seratus persen, bukan pajak kendaraan bermotor, mohon pembayar pajak mengerti akan hal itu. Ayo buruan bayar pajak kendaraan anda di kantor Samsat terdekat," ajak Kasat. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar