Sidang GS Antara Zulkhairi Dengan Dinas PUPR Memasuki Tahap Pemeriksaan Berkas

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Sidang lanjutan Gugatan Sederhana atau Wan Prestasi antara Zulkhairi sebagai Pengugat dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pelalawan sebagai Tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri Pelalawan, Jum'at (5/11/2021).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Jetha Tri Darmawan dengan agenda pembuktian berkas tertulis atau surat-surat tersebut, dihadiri oleh kedua belah pihak yaitu Zulkhairi sebagai Pengugat dan Hendri dan Andro dari Bagian Hukum Setda Pelalawan sebagai wakil Tergugat (Dinas PUPR Pelalawan).

Pantauan media ini di persidangan, tampak Hakim Jetha Tri Darmawan memeriksa kelengkapan berkas baik dari penggugat maupun tergugat. Usai pemeriksaan berkas perkara, Hakim kemudian memutuskan sidang dilanjutkan pada Selasa depan (9/11/2021).

Usai sidang, Hendri dari bagian Hukum Setda Pelalawan selaku mewakili Dinas PUPR, saat dikonfirmasi media ini mengatakan, bahwa sidang hari ini agendanya yakni pembuktian berkas atau surat-surat. 

"Tadi kita sudah sampaikan bukti surat-surat yang ada pada kita. Sudah itu tentu Hakim yang menilai lagi karena kita sudah mengajukan bukti-bukti yang ada," tandasnya. 

Sementara itu, Zulkhairi selaku Pengugat mengatakan, bahwa sebenarnya dirinya dulu adalah kuasa hukum Pemda. Menurutnya, lama juga dia berpikir untuk mengajukan gugatan ini karena sama artinya menggugat rumah sendiri. 

"Saya sudah bicara ma Kadis-nya, dan Pak Sekda tapi tidak ditanggapi serius, ya masuklah gugatan ini. Jadi kalau masalah reputasi, saya tidak bicara lagi," tandasnya. 

Disinggung soal gugatan yang diajukan, Zulkhairi mengatakan bahwa yang digugat ini adalah hasil pekerjaan yang sudah dilaksanakan tapi tidak dilakukan pembayaran. Makanya di sini masuk ke dalam wanprestasi. 

"Yang saya gugat adalah Dinas PUPR, itukan ada bagian-bagiannya, PPK-nya yang memberikan perkara itu langsung saya yang mengurusnya," katanya. 

Ditanya lagi soal hasil sidang hari ini, Zulkhairi secara gamblang menyatakan belum ada kejelasan. Tapi pada sidang kali ini, dia melihat hakimnya ada pro aktifnya tidak seperti sidang-sidang sebelumnya. 

"Kali ini hakimnya ada lebih perhatian tapi terhadap tergugat. Tergugat ini menyampaikan bukti-bukti semuanya berbentuk foto copy berkas, bukan yang aslinya," katanya. 

Untuk nilai materi gugatan sendiri, lanjutnya, ini ada empat perkara dengan nilai Rp. 400 juta, dengan masing-masing perkara itu senilai Rp. 100 juta. "Harga itu sesuai ketentuan dalam Perpres RI Nomor 70 tahun 2012," pungkasnya. (Sam) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar