Mendagri: KTP Elektronik Berlaku Seumur Hidup

Istimewa

JAKARTA, RIAUBERNAS.com - Masyarakat diminta tidak mengkhawatirkan apabila KTP-el yang dimiliki, masih memuat masa berlaku. Pasalnya, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) itu berlaku seumur hidup.

"Jadi bagi Anda yang masa berlaku KTP-el habis, tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlakunya lagi. KTP-el tersebut masih tetap bisa digunakan, meski di dalam kolom berlaku terdapat tanggal kedaluwarsanya," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Kamis (28/1), seperti dilansir BeritaSatu.com.

Menurutnya, KTP-el yang sekarang dibagikan pada masyarakat masa berlakunya memang tertulis berlaku seumur hidup. Namun untuk yang sudah kedaluwarsa pun masih sah dan tetap berlaku. Dan bagi masyarakat yang belum mengetahui hal itu, jangan sampai memberikan uang kepada calo untuk guna perpanjangan membuat KTP-elektronik baru.

"Jadi Anda tak perlu takut dan khawatir ditolak saat menunjukkan KTP-elektronik sewaktu ada razia kepolisian atau-pun disaat mengurus surat-surat penting di kantor/lembaga manapun," tegasnya.

Katanya lagi, ketentuan ini sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24/2013 yang tertuang dalam pasal 64 ayat 7 a. "Jadi, warga yang punya KTP-elektronik, tapi masa berlakunya habis selama itu tidak rusak, tidak usah melakukan perpanjangan. Itu berlaku seumur hidup," imbuhnya.

Dikatakannya, hal ini perlu disampaikan, mengingat beberapa kasus ada yang masih belum tahu soal aturan itu. Sehingga banyak warga yang melakukan perpanjangan KTP-elektronik yang masa berlakunya habis dan dipunguti biaya oleh calo ataupun petugas untuk membuat KTP-elektronik baru yang tercantum masa berlaku seumur hidup.

"Padahal KTP-elektronik kedaluwarsa itu tidaklah perlu diperpanjang," tandasnya. (***)


Editor    : Ai
 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar