Kasus Suap, Mantan PM Israel Divonis 18 Bulan Bui

Mantan PM Israel, Ehud Olmert (bbc.com)

Mahkamah Agung Israel menjatuhkan hukuman penjara kepada Mantan Perdana Menteri Ehud Olmert, 70 tahun. Dia terbukti bersalah menerima suap proyek pembangunan permukiman Yahudi di kawasan pendudukan Yerusalem. Kasus ini menjadi kasus pertama kali terjadi di Israel, yang menempatkan seorang mantan pemimpin negara sebagai pesakitan.

Seperti dikutip dari situs drea.co.id, Olmert menjabat sebagai perdana menteri antara 2006-2009. Pada Mei lalu, pengadilan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara atas dua dakwaan suap sekitar tahun 2000an, saat dia masih menjabat sebagai walikota Yerusalem.

Tetapi, MA menganulir putusan itu dengan hukuman penjara selama 18 bulan. MA menyatakan Olmert bebas dari dakwaan menerima suap sebesar 500.000 shekel, setara Rp1,7 miliar.

Meski demikian, lima hakim secara bulat menyatakan Olmert terbukti bersalah menerima suap sebesar 60.000 shekel, setara Rp212,2 juta.

"Dengan suara bulat dihukum karena kejahatan suap dengan hukuman penjara selama 18 bulan," bunyi petikan putusan tersebut.

Olmert tersandung kasus suap pembangunan kawasan permukiman mewah Holyland yang diperuntukkan bagi warga Yahudi di Yerusalem. Dia juga didakwa menerima suap terkait dana kampanye saat mencalonkan diri menjadi Perdana Menteri. (***)


Editor        : Ai
Sumber    : dream.co.id

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar