Agar Tidak Bakar Hutan Dan Lahan, Sertu Alexander Sigalingging Ceritakan Dampak Karhutla

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Agar masyarakat tidak membakar hutan dan lahan, Babinsa Pinang Sebatang Timur (PST) Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Sertu Alexander Sigalingging menceritakan dampak kebakaran hutan dan lahan kepada masyarakat Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

"Dampaknya cukup besar, mulai merusak ekosistem hutan dan menyebabkan polusi udara," kata Sertu Alexander Sigalingging kepada Riau Bernas, Jum'at (1/10/2021).

Dia meminta kepada masyarakat PST agar menjaga hutan dan lahan agar tidak terbakar. "Kan masih ada cara lain dalam membuka atau membersihkan lahan tanpa harus dibakar. Bisa saja dilakukan secara manual, melalui menebas, menyabit atau lain sebagainya, dan bisa juga meminjam alat berat ke Pemerintah untuk membuka lahan, yang jelas jangan dibakar," ingatnya.

Kepada masyarakat yang terbukti membakar hutan dan lahan, maka akan dipidana. "Kalau terbukti bakar hutan dan lahan, maka akan dipidana paling lama 10 tahun," jelasnya.

Masyarakat berpendapat, dengan adanya patroli Karhutla bersama Babinsa sangat terbantu, "Masyarakat mengaku sangat terbantu dalam memberi pemahaman kepada masyarakat, sehingga bisa mencegah kebakaran lahan dan hutan di Kampungnya itu," pungkasnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar