Sertu Uuk Sudarijanto: Terbukti Membakar Hutan dan Lahan, Langsung di Pidana

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Babinsa Maredan Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Sertu Uuk Sudarijanto, melakukan sosialisasi kebakaran hutan dan lahan di Kampung  Maredan Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Dalam sosialisasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) itu, Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan. "Kalau terbukti membakar hutan dan lahan, maka akan dipidana," jelas Sertu Uuk Sudarijanto kepada Riau Bernas, Senin (27/9/2021).

Sertu Uuk Sudarijanto bersama masyarakat juga melakukan penyisiran lokasi daerah rawan terhadap kebakaran. "Saat ini Kampung Maredan nihil dari titik api," jelas dia.

Dia meminta kepada masyarakat Maredan  agar menjaga hutan dan lahan agar tidak terbakar. "Kita sampaikan kepada masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan. Hutan dan lahan harus kita jaga demi kelangsungan makhluk hidup," kata dia.

Dia menjelaskan, dampak dari Karhutla sangat besar, dari merusak ekosistem hutan hingga menyebabkan polusi udara. "Kan masih ada cara lain dalam membuka atau membersihkan lahan tanpa harus dibakar. Bisa saja dilakukan secara manual, melalui menebas, menyabit atau lain sebagainya, dan bisa juga meminjam alat berat ke Pemerintah untuk membuka lahan, yang jelas jangan dibakar," tutupnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar