Serda Laila Syahdanur Ingatkan Warga di Dua Lokasi, Wajib Patuhi Prokes

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Serda Laila Syahdanur mengingatkan warga Kecamatan Tualang untuk wajib mengikuti Protokol Kesehatan di dua lokasi yaitu Bank Mandiri jalan Perawang-Minas dan Indomaret KM 6 pada masa Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. 

Kedua lokasi tersebut merupakan daerah rawan terhadap penularan Covid-19 di Kecamatan Tualang. Tidak hanya kedua lokasi itu, setiap tempat wajib mengikuti Protokol Kesehatan. 

"Kita ingatkan masyarakat wajib mengikuti Protokol Kesehatan seperti penggunaan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, mengurangi Kerumunan dan mengurangi mobilitas diluar rumah," kata Serda Laila Syahdanur kepada Riau Bernas, Kamis (16/9/2021).

Perihal masih ada masyarakat yang  tidak gunakan masker, "Kita tetap memberikan teguran dan membuat surat pernyataan, Kalau ada Tim Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan yaitu Satpol-PP langsung didenda," tegas dia. 

Bagi masyarakat, apabila mengalami  gejela demam, batuk dan pilek atau gangguan pernapasan, sakit tenggorokan, letih atau lesu, segera periksakan diri ke dokter. "Jangan takut, virus Covid-19 bukan aib, tapi harus dicegah dengan mengikuti Protokol Kesehatan sehingga memutuskan mata rantai penularan Covid-19 bisa terwujud," jelas dia.

Dan bagi masyarakat yang usai keluar rumah wajib cuci tangan pakai sabun dan air mengalir, habis itu langsung ganti baju. "Biat pemilik usaha di Kecamatan Tualang agar dapat menutup usaha sampai jam sembilan malam, jangan sampai berkerumunan, kalau dapat beli makanan dibungkus saja," tutupnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar