Cegah Karhutla, Koptu Hari Surachman Lakukan Sosialisasi ke Masyarakat

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kampung Pinang Sebatang Timur (PST), Babinsa Pinang Sebatang Timur Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Koptu Hari Surachman melakukan sosialisasi Karhutla di Masyarakat PST Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Dalam melakukan sosialisasi, Ia mengingatkan masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan, apabila terbukti membakar hutan dan lahan, maka akan dipenjara. "Kalau terbukti membakar hutan dan lahan, langsung di penjara paling lama 10 tahun. Cuma kita hari ini lakukan pencegahan agar masyarakat tidak membakar hutan dan lahan," jelas Koptu Hari Surachman kepada Riau Bernas, Sabtu (28/8/2021).

Selesai melakukan sosialisasi, ia terlebih dahulu melakukan penyisiran ke daerah daerah rawan terbakar. "Saat melakukan penyisiran, Kita tidak menemukan titik api, artinya Kampung PST nihil dari titik api," kata dia. 

Dampaknya dari Kebakaran hutan dan lahan cukup besar, mulai merusak ekosistem hutan, sampai menyebabkan polusi udara.

Diceritakan dia, dampak yang begitu besar, masyarakat diharapkan kesadarannya untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, sehingga bisa mencegah hutan dan lahan tidak terbakar.

Masih ada cara lain dalam membuka lahan tanpa harus membakar, "Kalau membakar resiko sangat besar. Bisa dengan cara manual seperti menebas menggunakan parang, sabit maupun yang lain, bisa saja ajukan ke pemerintah untuk meminjamkan alat berat, yang jelas jangan dibakar lahan itu," ingat dia. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar