Pengakuan Tersangka, Sabu Senilai 25 Juta Dibeli Dari Edi Mex
ROKAN HILIR (Riaubernas) - Pria yang berinisial JR (34) ditangkap tim opsnal Polsek Bangko pasalnya ia memiliki barang bukti diduga narkotika sabu sabu
Berdasarkan informasi pelaku warga jalan perniagaan kelurahan Bagan barat Gang mangga diringkus tim Polsek Bangko hari Senin (12/7/21) sekira jam 23.30 wib
"Dari tangan JR ,Polisi dapat menyita barang bukti diduga narkotika sabu sabu 57,23 gram ,"terang Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, SH.SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi, SH, Rabu (14/7/21)
Penangkapan berbekal informasi yang dipercayai tentang diduga peredaran narkotika sabu sabu sekira pukul 21.30 wib .Tim Polsek Bangko dipimpin Kapolsek Bangko Sasli Rais, SH
Sedangkan petugas melakukan pengeledahan rumah JR saksikan RW setempat . Pengeledahan membongkar lantai dapur, ditemukan BB, 1 kantong plastik ungu dan hitam 2 Bungkus diduga narkotika sabu sabu .
Selain itu, juga ditemukan 1 dompet warna biru berisi 3 bungkus diduga Sabu sabu,1 timbangan ligital dan uang Rp 400 ribu
"Diintrogasi ia mengakui barang bukti diperolehi dan dibeli seharga Rp 25 juta dari (EDI MEX ) warga jalan pusara kelurahan Bagan punak,"jelas Juliandi
Kemudian petugas juga melakukan pengembangan kerumah EDI MEX, ditidak ditemukan, kabur duluan
Adapun Barang bukti, diamankan, 5 Bungkus plastik bening klip merah,1 buah timbangan ligital, 1 dompet, gunting , handpone, alat hisap serta Sejumlah plastik kosong
"Kemudian terduga dan barang bukti langsung dibawa kemapolsek Bangko guna proses pengusutan lebih lanjut."pungkasnya (Syofyan Rambah)
Tulis Komentar