Sertu Alexander Sigalingging Jaring 4 Warga Tidak Gunakan Masker

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Sertu Alexander Sigalingging berhasil menjaring 4 warga tidak menggunakan masker saat melakukan operasi yustisi penegakan hukum disiplin Protokol Kesehatan di empat lokasi yang dinilai rawan dengan penyebaran virus Covid-19 di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Ke empat lokasi itu adalah Pasar Tuah Serumpun km 4 Perawang, Bank Bri Cabang Perawang, Rumah makan ikan Bakar Buyung KM 5, loket bus pariwisata /Perawang Barat.

Sedangkan ke empat warga yang terjaring yaitu Faisal (46), Julkarmain (25), Supangat (32) dan Risman (28). "Ke empat warga ini dihukum mengutip sampah dan membuat surat pernyataan, agar tidak mengulangi lagi," kata Sertu Alexander Sigalingging kepada Riau Bernas, Sabtu (12/6/2021).

Ketika melakukan penyisiran, dirinya juga mengingatkan kepada masyarakat untuk mematuhi Protokol Kesehatan seperti penggunaan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, dan tidak berkerumunan.

Kedapatan tidak menggunakan masker, maka akan dihukum mengutip sampah atau membuat surat pernyataan. "Kalau tetap membandel dan ngotot tetap tidak menggunakan masker, maka akan didenda sebesar Rp 200.000 sesuai Perda No 04 tahun 2020," jelas dia. 

Ketika mengalami gejela demam, batuk dan pilek atau gangguan pernapasan, sakit tenggorokan, letih atau lesu,segera periksakan diri ke dokter. "Jadi lebih penting bagus dirumah saja, jangan keluar rumah, karena saat ini rawan dengan Penularan Covid-19," ingat dia. 

Sertu Alexander Sigalingging juga menyarankan kepada warga yang habis pergi maupun keluar rumah agar dapat mencuci tangan serta mengganti baju, sebab dikawatirkan membawa virus Covid-19 dan bisa singgah ke keluarga dirumah. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar