Luncurkan Layanan E-PTSP, Ini Yang Disampaikan Silpia Rosalina

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Kajari Pelalawan Silpia Rosalina, SH, MH secara resmi meluncurkan pengunaan layanan Elektronik Pelayanan Terpadu Satu Pintu (E-PTSP) berbasis online, Rabu (9/6/2021).

Kegiatan yang dilaksanakan di gedung PTSP Kejaksaan Negeri Pelalawan itu, dihadiri Ketua DPRD Pelalawan Baharudin, SH, Ketua PN Pelalawan, DR.Bambang Setyawan, SH. MH, Kapolres Pelalawan diwakili Kasat Narkoba Iptu Gus Purwanto, SH.MH, Ragil Notaris serta perwakilan masyarakat.

Silpia Rosalina mengatakan, layanan Elektronik Pelayanan Terpadu Satu Pintu (E-PTSP) berbasis online ini berguna untuk mempermudahkan berurusan dalam berbagai hal di Kejari Pelalawan, cukup dengan mengunjungi website resmi Kejari Pelalawan.

Dijelaskannya, meskipun baru tahap awal, E-PTSP sudah bisa diakses, memiliki 15 layanan. Diantaranya, website kejaksaan, survey kepuasan, pelayanan hukum, survey persepsi korupsi, info barang bukti, whistle blowing sistem, pengawasan aliran kepercayaan, informasi pidana umum, informasi tilang, lapor korupsi, pengawasan barang cetakan, pengajuan pertimbangan hukum, ijin besuk online dan jadwal persidangan.

"Seluruh layanan bisa diakses oleh masyarakat dengan mengisi materi aduan dan menyertai data lengkap, alamat email, nomor telepon yang sudah tersedia pada masing-masing layanan. Keseluruhan layanan tersebut terintegrasi pada masing-masing Kasi di Kejari Pelalawan," jelas Silpia.

Sebelum peluncuran layanan online E-PTSP ini, lanjutnya, juga sudah dilakukan sosialisasi baik kepada internal maupun eksternal. Untuk sosialisasi eksternal sudah dilakukan kepada masyarakat. Seterusnya, secara berjenjang akan disosialisasikan kepada pihak terkait.

"Pada Intinya, E-PTSP ini adalah untuk memudahkan layanan publik di Kejari Pelalawan. Ini baru tahap awal, kedepan kita upayakan memiliki aplikasi yang bisa di download di Playstore," tandasnya. (Sam) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar