Kasus Covid-19 di Siak Kembali Landai, Budhi Ingatkan Masyarakat Terus Ikuti Prokes

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Kasus penularan Covid-19 di Kota Istana kembali landai, saat ini Rabu (9/6/2021) kasus positif Covid-19 menyelami penurunan, tercatat ada 15 kasus positif baru.

Kabar baiknya, 38 pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh dan selesai masa isolasi. Kabar Duka hari ini tidak ada Pasien Konfirmasi Positif yang dinyatakan Meninggal Dunia. Masih ada beberapa Sampel lagi menunggu hasil, semuanya tersebar dibeberapa Kecamatan di Kabupaten Siak terutama yang kontak erat dengan positif yang telah diambil uji swap.

"Kasus positif Covid-19 kembali landai. Namun kita tetap ingatkan kepada masyarakat Kabupaten Siak agar mengikuti Protokol Kesehatan," kata Juru Bicara Satgas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Siak Budhi Yuwono kepada Riau Bernas di Siak.

Ia menyebutkan, saat ini 125 pasien Covid-19 dirawat, 4132 sudah di pulangkan, Isolasi Mandiri 358 pasien, sudah 144 orang meninggal dunia. "Jangan anggap sepele lagi, sudah ratusan orang meninggal dunia selama Pendemi ini menyerang. Mohon kewaspadaannya, patuhi Prokes," tambah dia.

Pasien konfirmasi positif Covid-19, lanjut dia, tersebar dibeberapa tempat dengan rincian : RSUD Siak  54 Orang,   RS Arifin Ahmad Pekanbaru 4 Orang, RS Awal Bros 10 Orang, RS Eka Hospital (Pekanbaru) 8 Orang, RSUD Perawang 14 Orang, RS Prima 2 Orang, RS Efarina 11 Orang, RS Bhayangkara 2 orang, RS Syafira 2 Orang, RSUD Mandau Duri 1 Orang, RS Santa Maria 3 Orang, Asrama Haji Siak 16 Orang, Isolasi Mandiri/Mess Perusahaan/Rumah 358 Orang. 

Sementara pasien yang sembuh dan selesai masa isolasi adalah, dari Kecamatan Dayun 4 Orang, dari Kecamatan Kandis 3 Orang, dari Kecamatan Kerinci Kanan 14 Orang, dari Kecamatan Lubuk dalam 16 Orang, dari Kecamatan Tualang 1 Orang.

Perihal masih ada masyarakat yang membandel tidak mengikuti Protokol Kesehatan, Budhi mengaku sudah berupaya melakukan operasi yustisi penegakan hukum Protokol kesehatan. "Setiap hari kita lakukan Operasi yustisi penegakan hukum disiplin Protokol Kesehatan, bagi yang membandel tidak menggunakan masker, maka langsung didenda sebesar Rp 200.000 sesuai Perda No 4 tahun 2020 dan dihukum membuat surat pernyataan," imbuhnya. (Adv/Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar