Sertu Sahabat Mendrofa Hukum Masyarakat Pelanggar Prokes

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Sertu Sahabat Mendrofa memberikan hukuman kepada masyarakat Kecamatan Tualang yang mengabaikan Protokol Kesehatan saat terjaring Tim Yustisi memberikan imbauan dan Pendisiplinan Masyarakat Produktif Aman di Tiga Lokasi Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. 

Ketiga lokasi itu adalah Pasar Tua Serumpun KM 4 Perawang, Tempat pangkas KM 7 Perawang, dan  Rumah Makan KM 5 Perawang. "Kita beri mereka hukuman mengutip sampah dan membuat surat pernyataan agar mereka jera dan tidak mengulangi lagi," kata Sertu Sahabat Mendrofa kepada Riau Bernas, Minggu (23/5/2021).

Dirinya berharap masyarakat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak bisa mengikuti Protokol Kesehatan seperti penggunaan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, dan tidak berkerumunan. "Mohon dipatuhi bersama sehingga
mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Virus Corona/Covid-19 di Kecamatan Tualang bisa terjadi," tambah dia. 

Dia menjelaskan, bagi pelaku pelanggar Protokol kesehatan akan didenda. "Kalau sering kedapatan tidak menggunakan masker oleh Tim Yustisi Penegakan dan pencegahan Covid-19 Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, maka akan didenda sebesar Rp 200.000, sesuai Perda No 04 tahun 2020," tandasnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar