Koptu K Manullang: Pelaku Karhutla Akan Dipenjara

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Babinsa Pinang Sebatang Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Koptu K Manullang menyampaikan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dipenjara selama 10 tahun. Hal itu disampaikan Koptu K Manullang saat melakukan penyisiran hutan dan lahan bersama masyarakat, Rabu (21/4/2021).

"Kita tidak ingin masyarakat dipenjara selama 10 tahun karena membakar hutan dan lahan, maka dari itu kita langsung mengingatkan kepada masyarakat agar tidak terjadi," ingat dia. 

Dirinya mengajak masyarakat menjaga Kampung Pinang Sebatang dari kebakaran hutan dan lahan serta mengajak masyarakat berperan aktif, dengan ikut mengawasi dan memantau titik rawan kebakaran hutan. "Sejauh ini, kita melakukan sosialisasi masyarakat menerima dan setuju, dan berjanji tidak akan membakar hutan dan lahan. Saat ini Kampung Pinang Sebatang nihil dari titik api," pungkasnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar