Salurkan Zakat Konsumtif Tahap II, Alfedri Serahkan Zakat kepada 1500 orang Mustahik

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Siak,  kembali melaksanakan kegiatan gerakan masyarakat Siak berzakat (Gemar) ke Vlll tahun 2021 di Masjid Darussalam Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak. 

Penyaluran Zakat pola konsumtif perdana dilaksanakan di Kecamatan Bungaraya yang diserahkan langsung secara simbolis  oleh Bupati Siak Alfedri, didampingi Komisioner Baznas Kabupaten Siak, menyalurkan zakat Konsumtif tahap II tahun 2021 kepada 1500 orang Mustahik dengan jumlah dana mencapai Rp  1 Milyar lebih.

Dalam sambutannya, Bupati Siak Alfedri berharap kepada para penerima zakat agar dapat mendoakan para Muzaki (orang yang telah mengeluarkan zakat) agar senantiasa mendapat rizki yang dilipat gandakan dan mendapat keberkahan.

"Kita berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Siak agar dapat mengeluarkan zakatnya ke BAZNAS Kabupaten Siak, dengan harapan bahwa program zakat yang dikelola oleh BAZNAS ini akan lebih banyak masyarakat miskin dan masyarakat yang tidak mampu dapat terbantu dan terselamatkan," harap Alfedri.

Sejauh ini, Lanjut Alfedri, masyarakat Siak semakin sadar untuk menunaikan kewajiban zakat atas harta hasil usaha dan Penghasilan yang telah di peroleh, karena didalam harta yang kita miliki tersebut ada hak orang miskin.

Ketua Baznas Kabupaten Siak H. Abdul Rasyid Suharto melalui wakil Ketua III Bidang Keuangan dan Pelaporan Sulaiman, S.Ag menyebutkan, bahwa penyaluran dana zakat tahap II tahun 2021 senilai 1 Milyar ini akan disalurkan kepada 1500 orang Mustahik pola konsumtif yang ada di 14 kecamatan.

Sementara itu, menurut Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan H. Samparis bin Tatan S.Pdi menyebutkan, bahwa Dana zakat yang akan disalurkan pada tahap II ini merupakan hasil pengumpulan sejak Maret hingga minggu pertama April 2021, yang di himpun dari 292 Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) mulai dari Upz OPD, Upz Kecamatan, Upz Perusahaan, Upz Kampung, dan Upz yang ada di masjid-masjid.

Lanjut di sampaikannya ,untuk pola produktif akan disalurkan kepada mustahik yang mengembangkan usaha seperti beternak lele, usaha pertanian, dan Usaha Mikro Kecil Menengah. 

"Kita salurkan sesuai dengan pengajuan proposal yang masuk dan yang kita sahkan setelah melakukan verifikasi di lapangan," kata Samparis, Selasa (20/4/2021).

Pola produktif dan konsumtif ini, merupakan bagian dari program BAZNAS Siak Sejahtera dan Siak Peduli. Selain program tersebut, Baznas Siak juga melaksanakan program Siak Cerdas, Siak Terang, dan Siak Religi.

“Untuk Siak Cerdas, kita telah memberikan berbagai bentuk Beasiswa kepada pelajar dan mahasiswa yang orang tuanya kurang mampu dan termasuk ke dalam kategori Asnaf Fii Sabilillah,” jelasnya.

Dikesempatan itu, Samparis mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Siak yang telah berpenghasilan, baik itu dari hasil profesi, usaha tani, perternakan, dan lainnya yang sudah mencapai Nisab sesuai ketentuan Syariat, hendaklah menyalurkan zakatnya ke Baznas. "Dan Insya Allah kami selaku penyelenggara zakat di Baznas akan menjalankannya dengan amanah dan sesuai aturan syariat,” tutup Samparis. (Adv/Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar