Satu Desa dan Satu Kelurahan di Inhu Ditetapkan Zona Merah Covid-19

INHU, RIAUBERNAS.COM - Ada satu Desa dan satu kelurahan di Inhu ditetapkan sebagai wilayah Zona Merah Covid-19, jadi untuk pelaksanaan Ibadah Solat Trawih dibulan Suci Romadhan tahun 2021 cukup di rumah.

Hal itu disampaikan oleh Penjabat Bupati Inhu Chairul Rizki kepada awak media dalam konferensi pers di ruangan Aula kantor Bupati Inhu pada Selasa (6/4/2021)..

Adapun kelurahan yang ditetapkan sebagai zona merah itu adalah Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Pasir Penyu. Dan Desa Sencano, Kecamatan Batang Peranap.

"Saat ini saya selaku PJ Bupati inhu, selain mensukseskan PSU di Desa Ringin, juga melaksanakan pengawasan dalam penanganan Covid-19. Untuk di Inhu, sampai bulan April 2021 sudah 39 orang Yang meninggal dunia akibat terpapar Virus Corona/Covid-19, dan ada satu Desa serta satu kelurahan Yang ditetapkan sebagai Zona Merah Covid-19," jelas PJ Bupati Inhu Chairul Rizki. 

Masih kata Chairul Rizki, sedangkan untuk yang zona Kuning covid-19, masyarakat diperbolehkan melaksanakan solat tarawih berjamaah di masjid maupun musholla, dengan syarat menerapkan protokol kesehatan covid-19.

"Di masjid harus disediakan tempat cuci tangan, pakai masker, dan lain-lain yang diperlukan dalam penerapan protokol kesehatan, ini juga mengacu pada surat edaran Menteri Agama NOMOR: SE. 03 Tahun 202, selain itu harus pelaksanaan nya di awasi," katanya. 

 Chairul Rizki juga mengungkapkan, dalam H-4 menjelang PSU di Desa Ringin, dirinya akan mengajak awak media meninjau persiapan PSU, bertujuan agar ada ketransparanan maupun keterbukaan.

"Nanti saya akan ajak wartawan meninjau persiapan PSU di TPS 3 Desa Ringin. Hal tersebut bertujuan agar kita semua tau dan keterbukaan, tanpa media kita tidak ada apa-apanya," tutupnya. (Pt) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar