Sidang Mediasi Kembali Tertunda, Tergugat III Dinilai Tak Kooperatif

Houtman di dampingi Kuasa Hukumnya di Pengadilan Negeri Pelalawan.

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Sidang mediasi lanjutan terkait dugaan penyerobotan lahan milik Houtman seluas 183,8 hektare yang berada di Desa Palas, Kecamatan Pangkalankuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, dengan No. 02/Pdt.G/2021/PN.Plw di Pengadilan Negeri Pelalawan kembali ditunda selama 2 Minggu ke depan. 

Penundaan ini dilakukan dikarenakan pihak tergugat III yakni Kementerian Lingkungan Hidup Cq. Kehutanan RI Cq. Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Cq. Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah III Pekanbaru, kembali tidak hadir meskipun sudah di lakukan pemanggilan oleh PN Pelalawan terhadap Tergugat III secara patut.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Houtman, Eri Surya Wibowo, SH kepada media ini, Kamis (1/4/2021). Menurutnya, sidang yang digelar pada Kamis (1/4/2021) kemarin itu merupakan mediasi pertemuan ke tiga yang dilakukan antara Penggugat dan Para Tergugat. Namun persidangan mediasi ke 3 (tiga) kali ini belum bisa di lakukan dikarenakan Tergugat III kembali tidak hadir meskipun sudah di lakukan pemanggilan oleh PN Pelalawan terhadap Tergugat III secara patut.

"Padahal dalam persidangan itu, kita sebagai penggugat sudah hadir, juga kuasa hukum PT. Arara Abadi sebagai tergugat I dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus POLDA Riau sebagai tergugat II," tandasnya.

Selaku kuasa hukum dari Penggugat, pihaknya sangat kecewa terhadap tindakan Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah III Pekanbaru sebagai tergugat III yang tidak kooperatif bahkan tak memiliki itikad baik dengan menyatakan tidak akan menghadiri persidangan untuk selanjutnya yang disampaikan melalui Tergugat I.

"Padahal jauh sebelumnya, pada sidang pertama, Tergugat III telah hadir dipersidangan. Ini kan jadi aneh. Jadi kami menganggap tindakan yang dilakukan oleh tergugat III dengan tidak mempedulikan panggilan mediasi yang dilakukan oleh PN Pelalawan merupakan suatu tindakan yang merendahkan dan menggangap enteng PN Pelalawan. Kita akan lihat dalam persidangan mediasi berikutnya, apakah Tergugat III kembali tidak hadir pada persidangan atau sebaliknya," tukasnya. (ndy)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar