Jaring 4 Warga Tidak Gunakan Masker, Serka Edy Suprianto Tegur Pengendara

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Tim Satgas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kecamatan Tualang berhasil menjaring 4 warga yaitu Abdi (30), Seno (41) Jumiran (50) dan Sardi (28) tidak menggunakan masker saat beraktivitas di jalan AR Hakim Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Ke empat warga tersebut diberikan hukuman mengutip sampah dan membuat surat pernyataan. "Keempat warga itu, diberi teguran dan mengutip sampah serta membuat surat pernyataan agar mereka jera," jelas Serka Edy Suprianto kepada Riau Bernas, Kamis (25/3/2021).

Pada kesempatan itu, Serka Edy Suprianto juga mengingatkan kepada pengendara sepeda motor maupun mobil, Wajib menggunakan masker. "Penggunaan masker, jaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, dan tidak berkerumunan wajib dilakukan demi kebaikan bersama," kata dia. 

Apabila terbukti tidak menggunakan masker, siap siap didenda sebesar Rp 200.000, sesuai Perda No 4 tahun 2020. "Mari kita putus mata rantai penularan Covid-19 dengan mengikuti Protokol Kesehatan seperti penggunaan masker saat beraktivitas diluar rumah," tandasnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar