BB Shabu 31,5 Gram, Warga Rengat Diringkus Polsek Kuala Cenaku
INHU, RIAUBERNAS.COM - Meski hampir setiap dari jajaran Polres Inhu menangkap dan mengamankan tersangka kasus narkoba, tapi masih ada juga tersangka lain yang berhasil diciduk. Seperti pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis shabu-shabu oleh Polsek Kuala Cenaku.
Sabtu 20 Februari 2021 lalu sekira pukul 17.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Kuala Cenaku mengamankan seorang laki-laki berinisial JN alias Joni (45) warga Desa Pasir Kemilu (Paskem) Kecamatan Rengat, ketika mengantarkan pesanan narkoba jenis shabu-shabu di Dusun Teluk Keladi Desa Pulau Gelang Kecamatan Kuala Cenaku.
"Total barang bukti narkoba yang berhasil diamankan sebanyak 7 paket dengan berat kotor 31,05 gram," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.Ik melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Rabu 24 Februari 2021 siang.
Diungkapkan Misran, Sabtu 20 Februari 2021 sore pukul 15.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Kuala Cenaku Aipda S Nazara, SH dan Kanit Binmas Polsek Kuala Cenaku Aipda Faisal Fiska mendapat informasi jika di sebuah bengkel sepeda motor di Dusun Teluk Keladi kerap terjadi transaksi narkoba, saat itu ada pula seorang laki-laki paruh baya dengan gerak gerik mencurigakan.
Informasi ini disampaikan pada Kapolsek Kuala Cenaku, AKP Sutarja, SH. Selanjutnya Kapolsek perintahkan Kanit Reskrim dan Kanit Binmas segera melakukan penyelidikan kelapangan.
Selang beberapa saat mengintai, tepatnya pukul 17.30 WIB, laki-laki itu diamankan, dia mengaku berinisial JN alias Joni, warga Paskem Kecamatan Rengat.
Ketika digeledah, dalam kantong celananya ditemukan 4 paket serpihan kristal yang diduga narkoba jenis shabu-shabu, tersangka mengatakan jika dia sedang menunggu seseorang yang memesan 4 paket shabu-shabu, dengan lokasi transaksi di bengkel itu.
Tersangka juga mengaku jika barang haram tersebut didapat dari temannya warga Sungai Beringin Kecamatan Rengat.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kuala Cenaku berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Inhu untuk memburu teman tersangka itu. Namun teman tersangka itu tidak ada dirumahnya, tapi tim berhasil mengamankan 3 paket shabu-shabu ukuran sedang, puluhan plastik klep dan timbangan digital dari kamar teman tersangka.
"Identitas serta ciri-ciri teman tersangka tersebut telah dikantongi dan masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Kuala Cenaku," pungkas Misran.
Dengan demikian, lanjut Misran, total BB narkoba yang berhasil diamankan adalah 7 paket sabu-sabu seberat 31,05 gram, sepeda motor jenis Honda Beat dengan plat Nopol BM 3907 VN yang digunakan tersangka mengantar shabu ke Pulau Gelang, handphone, uang tunai, dan sejumlah barang yang ada kaitannya dengan aktifitas peredaran narkoba telah diamankan Polsek Kuala Cenaku guna proses selanjutnya. (Pt)
Tulis Komentar