Disiplinkan Warga, Operasi Yustisi di Bagansiapiapi
ROKAN HILIR (Riaubernas) - Tim yustisi terdiri polisi TNI dan satpol PP melakukan penertiban masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan (prokes )
Meskipun sanksi yang diterapkan pemerintah melalui perbup namun tidak sedikit masyarakat khusus kota Bagansiapiapi melanggar prokes dimusim pandemi covid-19
Pantauan dilapangan Razia penegak protokol kesehatan, Selasa (26/1/21) tim yustisi Rohil melakukan razia disimpang nelayan kota Bagansiapiapi
Tampak Sejumlah warga kota Bagansiapiapi terjaring Tim yustisi karena tidak mematuhi protokol kesehatan, tanpa memakai masker saat melintas naik sepeda motor dijalan
Kasat Polisi Pamong Praja Rokan Hilir, H.Suryadi, SE dikonfirmasi menanggapi razia yang dilakukan tim yustisi, mengatakan razia dilakukan memberikan efek jera bagi warga yang tak mematuhi protokol kesehatan
Dijelaskannya Bagi warga melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi moral membersihan sampah dijalanan atau menyanyi lagu kebangsaan Indonesia .
"Sanksi yang diterapkan mengacu perbup nomor 52 tahun 2020 tentang penegak protokol kesehatan, berlaku untuk semua kalangan dimasa pandemi covid-19 ." tegasnya dengan singkat (Syofyan Rambah)
Tulis Komentar