Operasi Yustisi, Pengendara Motor Wajib Ikuti Prokes

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Pengendara sepeda motor dan mobil wajib mengikuti Protokol Kesehatan. Hal itu disampaikan Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Sertu Afrisal dalam operasi yustisi penegakan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) di Pasar Tuah Serumpun Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. 

"Tidak hanya pedagang dan pembeli saja yang wajib pakai masker, pengendara sepeda motor dan mobil juga wajib pakai masker, artinya semua masyarakat wajib pakai masker saat beraktivitas diluar rumah," ujar Sertu Afrisal saat dijumpai Riau Bernas, Kamis (21/1/2021).

Bukan hanya pakai masker saja, tapi jaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun, merupakan cara yang ampuh untuk mencegah penularan Covid-19 ini. "Kita berharap masyarakat kita bisa patuh, jangan anggap sepele lagi persoalan ini," harapnya. 

Perihal masyarakat yang mengabaikan Prokes, siap-siap didenda sebesar Rp 200.000. "Masyarakat yang mengabaikan Prokes akan dibuat surat pernyataan, kemudian mengutip sampah, seterusnya Didenda Rp 200.000 sesuai Perda no 4 tahun 2020," sebutnya. 

Sertu Afrisal berharap masyarakat bisa patuhi Prokes agar terhindar dengan virus yang sulit dideteksi, "Semoga kita masyarakat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Provinsi Riau bisa terhindar dari virus Covid-19 ini," harapnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar