Selain Buat Pernyataan, Pelanggar Prokes Diberi Hukuman Ngutip Sampah
SIAK, RIAUBERNAS.COM - Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Sertu Abdon Pardosi memberi hukuman mengutip sampah kepada masyarakat yang mengabaikan Protokol Kesehatan di Pasar Tuah Serumpun Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
Rata-rata masyarakat tidak menggunakan masker saat beraktivitas di pasar Tuah serumpun, seperti jual beli dan berkendara di sekitaran Pasar Tuah Serumpun. Kedua masyarakat yang mengabaikan Protokol Kesehatan yaitu Darmadi (32) dan Roy (29).
"Kita sudah tegur dan buat surat pernyataan bagi mereka yang tidak menggunakan masker, serta hukuman mengutip sampah," ujar Sertu Abdon Pardosi kepada Riau Bernas saat menggelar operasi kemanusiaan penegakan disiplin Protokol Kesehatan, Rabu (20/1/2021).
Sertu Abdon Pardosi juga terus mengingatkan kepada pengendara motor dan mobil agar dapat mengikuti Protokol Kesehatan seperti penggunaan masker.
"Dalam berkendara seperti naik sepeda motor dan mobil tetap memakai masker, dimanapun berada harus menggunakan masker," tambahnya.
Disela-sela kegiatan, pihaknya tetap mengingatkan masyarakat untuk tetap mengikuti Protokol Kesehatan, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, dan tidak berkerumunan. "Itu upaya yang dilakukan agar terhindar dari bahaya virus Covid-19 yang sudah mendunia ini, jangan anggap sepele lagi dengan virus ini," ingat dia.
Sertu Abdon Pardosi juga mensosialisasikan tentang Perda Siak No 4 tahun 2020, tentang kewajiban menggunakan masker. "Penggunaan masker wajib dilakukan, apabila tidak memakai masker siap-siap didenda," tandasnya. (Van)
Tulis Komentar