Jadi Pengedar Sabu, Anak dan Bapak Ditangkap Satres Narkoba Polres Inhu

INHU, RIAUBERNAS.COM - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhu berhasil meringkus dua beranak warga Desa Rantau Mapesai Kecamatan Rengat, yang berposisi sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. 

Kedua beranak kandung pengedar sabu tersebut yakni DMN alias Aba (54) dan BYU (21) diringkus polisi, Jumat 18 Desember 2020 sekitar pukul 15.30 WIB didua tempat yang berbeda, dari kedua tersangka berhasil diamankan 11 paket sabu-sabu dengan berat kotor 2, 59 gram.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal, S.Ik, melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran Jumat 25 Desember 2020 pagi membenarkan penangkapan terhadap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang diketahui ayah dan anak kandung warga desa Rantau Mapesai Kecamatan Rengat.

Dijelaskan Misran, awalnya anggota Satres Narkoba Polres Inhu mendapat informasi jika sering terjadi transaksi narkoba diruas jalan penghubung antara Desa Rantau Mapesai dengan Desa Pulau Gajah.

Berdasarkan informasi tersebut, Kasatres Narkoba Polres Inhu Iptu Aris Gunadi S.Ik, MH memerintahkan KBO Satres Narkoba Polres Inhu Iptu Agi Vidata Ketaren, S.Sos  dan Kanit Sat Res Narkoba Polres Inhu Ipda Donny Patria untuk memimpin team melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan diketahui yang sering melakukan transaksi narkoba dilokasi itu adalah DMN alias Aba dan BYU warga Desa Rantau Mapesai Kecamatan Rengat.

Selanjutnya, Jumat 18 Desember 2020 sekitar pukul 15.30 WIB, tim berhasil mengamankan DMN disebuah kebun kelapa sawit diruas jalan penghubung Pulau Gajah dengan Desa Rantau Mapesai. Namun ketika diamankan, DMN sempat membuang sebuah kaleng rokok kearah semak belukar, untung saja aksi buang Barang Bukti (BB) ini diketahui, saat kaleng itu diambil dan dibuka, ternyata berisi 5 paket sabu-sabu siap edar.

Setelah mendapatkan BB narkoba, dilakukan pengembangan kerumah tersangka dan didepan rumah itu duduk seorang pemuda yang diketahui berinisial BYU, anak kandung DMN. Ketika digeledah, polisi menemukan 6 paket sabu-sabu siap edar dari kantong celana BYU dan mengakui jika barang haram itu milik bapaknya, yakni DMN.

Kedua anak beranak itu langsung digelandang ke Mapolres Inhu untuk proses hukum selanjutnya. "Sekarang kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan oleh penyelidik, sejumlah BB juga sudah kita amankan," pungkas Misran. (Pt) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar