Polsek Bangko Blender Sabu 37.69 Gram

Pemusnahan barang bukti narkotika di Polsek Bangko Rohil

ROKAN HILIR (Riaubernas) - Polsek Bangko telah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sabu 
seberat 37.69 gram 

Barang bukti sabu disitaan dari terangka bernisial SLT alias Andi ,dimusnahkan dengan cara diblender pada hari Senin (21/12/20) sekira jam 10.00 Wib dipondopo polsek Bangko Bagansiapiapi 

Turut hadir Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais, SH. dan diikuti Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Heru Alsepa, SH.S.IK, Ketua BNK Kabupaten Rokan Hilir Isliyanto MPDi, Kabid kesmas diskes rohil Ade fauzi, SKM MSi, 

Selain itu juga hadir Kasi Trantib Kecamatan Bangko Husaini S.A.P, Penasehat hukum Irvan Zulnijar, SH. Kanit Reskrim Polsek Bangko IPDA Jonera Putra, Personel Polsek Bangko dan sejumlah awak media elektronik, media cetak dan media online.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, di konfirmasi Selasa (22 /12/2020) menjelaskan kegiatan pemusnahan barang bukti jenis sabu di Polsek Bangko berat bersih 37.69 gram

Saat di tanya wartawan  terkait dengan dari mana asal muasal sumber BB dimusnahkan tersebut, Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH. menjelaskan barang bukti dari tangan tersangka atas nama Sofiandy Lumban Toruan alias Andi Berdasarkan LP / 148/A/ XII / 2020/Riau/Res rohil/Sek Bangko 03 Desember 2020

"Atas kejadian tersebut tersangka dapat dikenakan pasal : 114 Ayat  (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 127 Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika" pungkasnya (Syofyan Rambah)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar