Abaikan Prokes, Tiga Masyarakat Dihukum Kutip Sampah Dan Buat Pernyataan

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Lagi-lagi, masyarakat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak mengabaikan Protokol Kesehatan (Prokes) yaitu tidak menggunakan masker saat berada diluar rumah.

Ketiga masyarakat itu, Johanes (20), Indra (25) dan Aini (24) terjaring Tim Satgas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kecamatan Tualang saat berbelanja di Pasar Tuah Serumpun Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Rabu (18/11/2020).

"Tiga masyarakat itu dikasih teguran tertulis dengan buat pernyataan dan mengutip sampah di sekitar lokasi, hukuman dan teguran itu dilakukan agar masyarakat tersebut bisa jera," ujar Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Sertu Uuk Sudarijanto kepada Riau Bernas saat melakukan operasi yustisi penegakan disiplin Protokol Kesehatan di Pasar Tuah Serumpun Kecamatan Tualang.

Bagi masyarakat yang mengabaikan Protokol Kesehatan (Prokes) seperti tidak menggunakan masker, maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku seperti Perda No 4 tahun 2020.

"Masyarakat Tualang diwajibkan mengikuti Protokol Kesehatan seperti menggunakan masker, apabila terbukti tidak memakai masker maka, langkah awal akan ditegur membuat surat pernyataan, kalau tetap dilakukan akan di denda sebesar Rp 200.000, tapi kita tidak mengedepankan itu, semoga masyarakat bisa patuh mengikuti Prokes," tambahnya. 

Ia tetap mengingatkan kepada seluruh masyarakat, saat berada diluar rumah wajib mengikuti Protokol Kesehatan seperti menggunakan masker. "Kita terus berupaya, agar masyarakat bisa patuh mengikuti Prokes seperti
menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, dan menghindari dari Kerumunan," jelas dirinya. 

Apabila ada gangguan pernafasan Demam, Batuk /Pilek, Sakit Tenggorokan, Letih/ Lesu, jangan dianggap sepele, segera periksakan diri ke Dokter dan bila tidak ada kepentingan Bagus di rumah saja, virus Covid-19 jangan dianggap sepele lagi," tegasnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar