Bawaslu Ingatkan Tim Kampanye Paslon Untuk Patuhi Prokes

Koordinator Devisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Kamal Ruzaman SH

PELALAWAN (Riaubernas.com) - Koordinator Devisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Kamal Ruzaman SH menyebutkan bahwa protokol kesehatan menjadi syarat wajib bagi timses Paslon Bupati dan wakil bupati Pelalawan periode 2021-2026 untuk menggelar kampanye.

"Itu syarat wajib, aturannya, tim kampanye paslon dan massa kampanye dialogis yang hadir harus mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah," tegas Kamal, Sabtu (7/11/2020)

Protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh orang orang yang hadir di saat kampanye, seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

"Harus memakai masker, penyedia tempat kampanye juga harus menyediakan tempat cuci tangan, dan harus menjaga jarak selalu kampanye berlangsung," lanjutnya

Penerapan protokol kesehatan selama kampanye merupakan usaha untuk mencegah penyebaran Covid 19 dari klaster baru selama tahapan pilkada. Dengan mematuhi Prokes diharapkan pilkada tidak menambah pasien potisif Covid 19.

"Itu sudah tertuang dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19," beber Kamal

Dalam pelaksanaan kampanye, jika ada Paslon berkampanye melanggar Prokes Covid-19, maka akan menegur tim kampanye Paslon baik secara lisan ataupun secara tertulis dengan laporan resmi sesuai dengan format yang ada. Dan yang.

"Dan Panwas juga dapat membubarkan kampanye yang sedang berlangsung, atau memberi sanksi sesauai aturan yang berlaku," katanya

Kamal berharap, semua tim kampanye Paslon dapat mengindahkan himbauan pemerintah untuk mematuhi prokes, dan aturan main pilkada dimasa pandemi.

"Semoga protokol kesehatan menjadi perhatian kita bersama, kita wujudkan pilkada damai, pilkada sehat," tutup Kamal (Apon)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar