Operasi Zebra Lancang Kuning 2020 di Ukui

Polisi Sapa Warga Lewat Radio Batara

Katim Pos Lantas Ukui Aipda Safril Marpung SH mensosialisasikan operasi Zebra 2020 di stasiun radio Batara FM Ukui

UKUI (Riaubernas)  -  Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pelalawan Pos Lantas Ukui kali ini melaksanakan kegiatan pre-emtif (himbauan) di Operasi Zebra lancang kuning 2020 Senin (2 /11/2020) ini.

Pagi awal pekan hari ini, giat yang dilaksanakan oleh personil Kepolisian Pos Lantas Ukui tidak dilakukan di jalan seperti biasanya, melainkan operasi udara lewat himbauan melalui radio.

"Pagi ini, kita mulai kegiatan operasi Zebra Lancang Kuning 2020 melalui udara, kita sapa masyarakat lewat radio Batara FM Ukui," terang Katim lantas Ukui Aipda Safril Marpaung, SH di studio Batara FM di Jl.Lintas Timur KM 141 Kel.Ukui Kec.Ukui Kab.Pelalawan. Senin (2/11/2020)
Lewat udara

Dalam kesempatan itu, Aipda Syafril menjelaskan kepada pendengar tentang beberapa point yang menjadi fokus Road Safety ops.zebra Lancang Kuning 2920.

Masyarakat harus menghindari beberapa hal sebelum berkendara agar terhindari dari kecelakaan. Dan jika pengendara terjaring saat berkendara dalam keadaan tidak patuh tentu akan di sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Kita ingatkan kepada masyarakat untuk patuh dengan aturan di jalan, jika berkendara dengan motor harus memakai helm," terangnya

Untuk semua pengendara, baik roda dua maupun pengemudi mobil untuk tidak diperbolehkan  melawan arus, tidak menggunakan hp saat berkendaraan, harus menggunakan sabuk pengaman (Safety belt), tidak boleh melebihi batas kecepatan.

"Kita himbau juga kepada masyarakat untuk tidak mengizinkan anak di bawah umur mengendari kendaraan, ini sangat berbahaya," kata Syafril.

"Bagi pemilik mobil pribadi tidak diperkenankan menggunakan 
Lampu rotator atau biasa disebut lampu strobo, karena lampu Strobo memang gak bisa digunakan sembarangan. Sebab hanya mobil tertentu yang boleh menggunakannya, seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran." Jelas Katim Pos Lantas ini.

Jika hal hal yang tidak diperbolehkan atau melanggar aturan, maka pengendara akan di tilang, sesuai pasal pelanggarannya.

Aipda Syafril berharap, melalui sosialisasi dengan radio ini,  masyarakat lebih cepat faham sehingga sampai di jalan nanti bisa tertib berkendara.

"Kita lakukan upaya pre-emtif melalui media elektronik yaitu menghimbau di radio agar masyarakat lebih cepat memahami tentang 8 (delapan) pelanggaran yang menjadi fokus Road Safety ops.zebra ." imbuhnya

Melalui Kegiatan himbauan ini, masyarakat juga diharapkan untuk dapat mematuhi peraturan berlalu lintas sehingga mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, karena awal dari kecelakaan lalu lintas itu adalah pelanggaran lalu lintas itu sendiri

Pada kesempatan ini katim lantas ukui Aipda Safril juga  mengingatkan warga untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan, yakni menerapkan 4M dalam aktifitas sehari-hari, yakni Memakai masker, Mencuci Tangan dan Menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

"Kepada seluruh masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan, patuh 4M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan," pungkasnya (Rudi)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar