Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan Ditunda Sampai Desember

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan

JAKARTA (Riaubernas) - Kementerian Keuangan dalam waktu dekat ini akan melakukan penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan BP Jamsostek hingga Desember 2020.

Penundaan pembayaran iuran BPJS ini dimaksudkan dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dampak pandemi covid-19.

Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, penundaan tersebut bertujuan sebagai salah satu stimulus untuk menghidupkan dunia usaha, industri dan bisnis.

Untuk penerapan nya, menkeu menyebutkan bahwa pihaknya saat ini tengah menunggu finalisasi Peraturan Pemerintah (PP) terkait menunda iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

“Untuk BPJS tenaga kerja, PP-nya sedang dalam proses penyelesaian. Semoga bisa ditunda sampai dengan Desember sehingga ini bisa meringankan,” kata Sri Mulyani dikutip oleh Liputan6.com dalam Pembukaan Kongres 2 AMSI: Membangun Ekosistem Media Siber Berkelanjutan, Senin (24/8/2020).

Untuk BPJS Kesehatan akan berjalan seperti biasa tanpa adanya penundaan pembayaran iuran, lanjutbya, Kemenkeu belum bisa memberikan keputusan apapun terkait kebijakan di BPJS Kesehatan, karena prosesnya lebih rumit dibanding BPJS Ketenagakerjaan.

"Untuk BPJS Kesehatan mungkin agak lebih rumit karena suasana kondisi kesehatan dari BPJS Kesehatan sendiri mesti harus diperhatikan. Jadi aku belum bisa memberikan apa keputusan untuk hal itu nanti akan kita lihat apakah perlu," jelasnya.

Selain itu, Pemerintah juga telah mengeluarkan stimulus pemberian gaji tambahan kepada karyawan berpenghasilan di bawah Rp 5 juta, yang akan diberikan kepada 15,7 juta pekerja calon penerima subsidi upah atau gaji Rp 2,4 juta.

Stimulus tersebut masih dalam tahap validasi yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan.

Editor : Apon Hadiwijaya


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar