Lewat Kawasan Tertib Protokol Covid-19, Tidak Pakai Masker Dan Helm Akan Ditilang

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Upika Kecamatan Tualang telah sepakat menetapkan Simpang KPR 1 serta jalan protokol Perawang, sebagai kawasan tertib Protokol Covid-19 dan Kawasan tertib berlalu lintas.

Penetapan itu telah di Lounching oleh Camat Tualang Zalik Efendi, didampingi Kapolsek Tualang AKP Faisal Ramzani dan Danramil Tualang Kapten M. Tuah Lumban Tobing.

Dengan penetapan itu, pengandara wajib memakai masker, Helm, maupun kelengkapan surat-surat dalam berkendara. 

"Kita wajibkan juga kawasan jalan raya Perawang Minas ini untuk menggunakan masker dan wajib mematuhi Protokol Kesehatan, yaitu jaga jarak, dengan jaga jarak kami berinovasi membuat start di lampu merah KPR 1 Perawang ini dengan sistem start balap moto GP. Kita menggunakan star berjarak khusus untuk kendaraan roda dua supaya saat nunggu lampu merah berganti dengan lampu hijau tetap dalam keadaan jaga jarak dan wajib menggunakan masker," jelas Kapolsek Tualang AKP Faisal Ramzani, SH, SIk, MH kepada Riau bernas, Sabtu (25/7/2020) di Tualang.

Semoga dengan inovasi ini menetapkan kawasan tertib berlalu lintas dan Kawasan tertib Protokol Covid-19, bisa memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid-19.

Bagi pengendara yang tidak mengikuti aturan atau tidak memakai masker maupun Helm, serta surat-surat dalam berkendara, maka siap-siap diganjar tilang. 

"Dengan dilaksanakan operasi patuh, kita akan menindak masyarakat yang tidak membawa surat-surat berkendara dengan lengkap, dan tidak membawa helm maupun lain-lain dalam pelanggaran lalu lintas, Kita akan berlakukan tilang serta teguran juga, supaya masyarakat bisa sadar bahwa keselamatan berlalu lintas merupakan prinsip yang utama," tutup Kapolsek. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar