Sebagai Tahapan Pilkada Siak 2020
Dinkes Siak Lakukan Rapid Test Covid-19 Terhadap 145 PPDP di Kandis
SIAK, RIAUBERNAS. COM - Sebanyak 145 Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) yang ada di Kecamatan Kandis pada Jum’at kemarin, bertempat di UPTD Puskesmas Kecamatan Kandis melaksanakan rapid test yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Siak melalui UPTD Puskesmas Kandis.
Hal ini dilakukan sebagai tahapan perhelatan Pilkada Siak pada Desember mendatang. Sejumlah PPDP yang lakukan rapid test terpantau diawasi oleh Komisioner Panwaslu.
Andika Saputra, S.Pd, selaku salah satu komisioner Panwascam Kandis menuturkan, “Penerapan rapid test bagi segenap PPDP Kecamatan Kandis merupakan upaya Pelaksanaan Pilkada 2020 yang menerapkan standar protokoler kesehatan bagi para penyelenggara Pilkada sebagaimana amanah PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 5 Ayat 1 dan 2 oleh KPU Siak,” ungkap Ketua Panwascam Kecamatan Kandis Andika, Minggu (12/7/2020).
Selain komisioner Panwascam Kandis bertiga, juga terlihat kehadiran Ketua PPK Kecamatan Kandis Rosli, S.Ag. Bahkan para PKD setiap Kelurahan dan Kampung, juga tidak ketinggalan para PPS.
"Penerapan rapid test tetap memperhatikan protokoler kesehatan dengan mengurangi jumlah penyelenggara yang hadir dengan membagi waktu dan hari. Insya Allah, dalam dua hari ini selesai kita helat untuk proses rapid test,” tutur Rosli, S.Ag.
Sejumlah 145 PPDP atau petugas pencocokan data di Kecamatan Kandis harus sudah siap diterjunkan ke masyarakat pada 15 Juli mendatang, namun sebelum bertugas para petugas ini harus dipastikan sehat dan terbebas dari Covid-19.
Untuk itulah, oleh KPU setempat mereka diwajibkan mengikuti rapid test. Secara bergantian petugas datang sesuai jadwal untuk diambil sampel darahnya oleh tenaga kesehatan. Jika kemudian ditemukan peserta yang reaktif, maka akan segera diganti dan penanganan selanjutnya diserahkan kepada tim gugus tugas Covid-19 setempat. (Van/adv)
Tulis Komentar