Berperan Sebagai Kurir, AP Dicokok Satres Narkoba Polres Pelalawan
PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Warga Jalan Pasar Sorek Satu RT 002/RW 002 Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, berinisial AP (39) ditangkap Team Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan, Jum'at (3/7/2020) sekira pukul 18.15 Wib.
Saat diamankan, dari tersangka AP ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening klep warna merah ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 2 (dua) bungkus plastik bening klep warna merah ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat kotor keseluruhan 1,14 Gram. Dan 1 (satu) unit hp samsung lipat warna silver.
Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, S.Ik, melalui Kasubbag Humas Polres Pelalawan IPTU Edi Haryanto kepada awak media, Minggu (5/7/2020) mengatakan, bahwa penangkapan terhadap tersangka AP berkat informasi dari masyarakat.
Dijelaskan Edi, berdasarkan informasi dari masyarakat pada Jum'at tanggal 03 Juli 2020, bahwa tersangka sering mengkonsumsi atau memakai narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit I berserta team Opsnal yang dipimpin oleh Kasat ResNarkoba Polres Pelalawan IPTU Gus Purwantor, S.H, M.M melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan pengintaian terhadap terduka tersangka di TKP, kemudian team lansung mengamankan tersangka, dan salah seorang anggota team memanggil RW setempat untuk menyasikan pengeledahan.
Dari hasil pengeledahan ditoko bengkel tersangka, ditemukan barang bukti tepatnya di bawah rak peralatan bengkel motor, 1 (satu) bungkus plastik bening klep warna merah ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dan 2 (dua) bungkus plastik bening klep warna merah ukuran kecil yang diduga juga berisikan narkotika jenis sabu. Dan di saku celana tersangka, ditemukan 1(satu) unit hp samsung lipat warna silver.
"Dari hasil introgasi sementara terhadap tersangka, peran tersangka sebagai kurir. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," pungkas Kasubbag Humas Polres Pelalawan IPTU Edi Haryanto. (Sam)
Tulis Komentar