Sebabkan Karhutla di Kawasan TNTN, JN Digelandang ke Polres Pelalawan

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - JN (39), warga Pasar Baru Jalan Rambutan Ujung Kelurahan Pangkalan  Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, terpaksa diamankan Team Pemburu Karhutlah Polsek Pangkalan Kuras, pada Selasa (9/6/2020) sekira pukul 01.00 Wib.

JN diduga telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan terjadinya kebakaran lahan yang berada di Areal Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) seluas lebih kurang 3 (Tiga) Ha.

Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko, S.Ik, melalui Kasubbag Humas Polres Pelalawan IPTU Edi Haryanto kepada awak media, Jum'at (12/6/2020), membenarkan perihal penangkapan terhadap Sdr. JN tersebut terkait kasus karhutla.

Dijelaskan Edi, pada hari Senin tanggal 08 Juni 2020 sekira pukul 13.18 Wib, sebagaimana terpantau Oleh Monitor RCM, Team Pemburu Karhutla Polsek Pangkalan Kuras bersama Bhabinkamtibmas Desa Kesuma Bripka Andriko yang dipimpin oleh Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad, melakukan pengecekan titik Hotspot yang termonitor oleh Aplikasi Lancang Kuning di Wilkum Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan, dengan titik koordinat 0° 12' 23.8" S, 101° 46' 9.41" E (-0.20661,101.76928). 

Sesampainya di TKP, lanjut Edi, Team Pemburu Karhutlah Polsek Pangkalan Kuras, di lokasi terpantau RCM pada hari Selasa Tanggal 09 Juni 2020, sekira Pukul 01.00 Wib, dijumpai lahan kosong bekas imasan atau tebasan dan Kebun Kelapa Sawit yang berumur Lebih kurang 2 tahun telah terbakar dengan luas areal yang terbakar Lebih kurang 3 Ha.

"Kemudian Team Pemburu Karhutla melihat pondok atau rumah ladang dekat areal yang terbakar, lalu Team segera menuju ke pondok tersebut, dan dijumpai Sdr. JN dan Sdr. RH sedang beristirahat," terang Edi.

Setelah dilakukan interogasi,sambungnya, terhadap Sdr. JN selaku pemilik lahan, ia mengakui bahwa lahan yang terbakar tersebut merupakan lahan miliknya dan sebagian telah merambat kelahan orang lain. Berdasarkan keterangan dari Sdr. JN, yang diperkuatkan oleh keterangan Sdr. RH, bahwa sumber api berasal dari bekas Api yang dibuat oleh Sdr. JN untuk memasak air minum. 

"Atas kejadian tersebut, Sdr. JN dan Sdr. RH di amankan oleh Team Pemburu Karhutla ke Polsek Pangkalan Kuras, dan selanjutnya diserahkan ke Polres Pelalawan guna proses hukum lebih lanjut," pungkas Kasubbag Humas IPTU Edi Haryanto. (sam)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar