Berperan Sebagai Pengedar, Warga Inhu Ini Dicokok Sat Narkoba Polres Pelalawan

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Teguh Tahir alias Teguh (44), warga Desa Pematang Jaya RT 05/RW 02 Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Inhu, diamankan Sat Narkoba Polres Pelalawan, Selasa (14/4/2020) sekira pukul 01.00 Wib.

Teguh diamankan di Jalan Lintas Timur Ukui II, Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan, dengan barang bukti narkotika jenis shabu-shabu seberat 6,10 Gram.

Kapolres Pelalawan AKBP M. Hasyim Risahondua, S.Ik, M.Si, melalui Kasubbag Humas Polres Pelalawan IPTU Edi Haryanto kepada awak media, Selasa (14/4/2020) mengatakan, bahwa penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat, sering terjadinya transaksi narkotika jenis shabu-shabu di Ukui II Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan.

Dilanjutkan Edi, berdasarkan informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Pelalawan AKP Romi Irwansyah, S.H, M.H, memerintahkan Team Opsnal Satres Narkoba untuk melakukan penyelidikan, setelah diketahui ciri-ciri pelaku dan team melihat pelaku berada di Jalan lintas Timur Ukui II, kemudian langsung dilakukan penangkapan.

"Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket natkotika yang dibungkus dengan plastik bening klep merah. Dan barang bukti lain berupa 1(satu) buah handphone merk xiomy warna putih," terang Edi.

Kemudian team bergerak ke wilayah Air Molek untuk melakukan pengembangan, namun terduga bandar narkoba tersebut sudah tidak ada dirumahnya lagi. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Pelalawan guna penyidikan lebih lanjut.

"Dari hasil introgasi terhadap tersangka, peran tersangka adalah sebagai pengedar," pungkas Kasubbag Humas. (sam)
 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar