Tak Memenuhi Syarat Hukum Acara, Hakim PN Rohil Tolak Kuasa Hukum PT.GMR

ROHIL, RIAUBERNAS.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) terpaksa menolak kedua kali dan menunda sidang oleh karena penunjukan Kuasa Hukum PT. Gunung Mas Raya Pekan Baru (PT.GMR)  Cq PT Gunung Mas Raya Perkebunan Sungai Bangko Estate selaku tergugat. 

Dalam perkara perdata, perbuatan tersebut melawan hukum karena tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Undang Undang Hukum Acara Perdata (KUHAP).

Pihak Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) sudah sampaikan rilis panggilan persidangan pada Pihak PT.GMR secara sah dan patut.

Dari pantauan media sejak agenda sidang pertama, Pihak tergugat yakni PT GMR menunjuk seorang Asisten Kepala (Askep) yang diberi kuasa oleh manager menghadiri sidang mediasi tersebut.

Namun kehadiran Askep ditolak hakim dengan alasan tidak memenuhi syarat, karena seharusnya surat kuasa tersebut diberikan oleh Direksi bukan dari manager .

Selanjutnya dalam jadwal agenda sidang kedua pada hari Kamis, (9/1/2020), pihak PT GMR menunjuk kuasa hukumnya namun  surat Kuasa itu, tidak ditanda tangani Direksi sehingga hakim, kembali menolak kuasa hukum tergugat dan menunda sidang hingga tanggal 23 Januari 2020 mendatang .

Kedua kali agenda sidang digelar itu dianggap majelis hakim diketuai Faisal SH MH dan dua anggotanya Mhd.Hanafi Insya SH MH dan Boy Jefri Sembiring SH. Pihak Tergugat PT.GMR Pekanbaru tidak hadir sesuai jadwal yang ditentukan .

 "Jika sidang nanti tidak ada surat kuasa dari Direksi , maka sidang ini akan kami putus Verstex (Putusan tanpa kehadiran tergugat) ," tegas Faisal SH MH kepada Kuasa hukum Tergugat.

Penundaan sidang yang kedua kali ini , penggugat, Abdul Rahman melalui kuasa hukum Daniel Pratama SH MH dan Hazizi Suwandi SH 

Daniel Pratama menyesali atas tindakan dari pihak tergugat, karena sudah dua kali agenda sidang PT .GMR menunjuk orang atau kuasa hukumnya untuk sidang tidak memenuhi syarat sesuai hukum acara perdata.

Hal ini, menurut Daniel sangat janggal, dan penuh pertanyaan, Selaku pihak perusahaan perkebunan sawit dengan luas puluhan ribu hektare dan dengan jumlah  ribuan karyawannya "Terkesan tidak memahami proses hukum acara yang sah dalam persidangan," kata kuasa hukum penggugat tersebut Kamis,(09/01/2020) seusai penundaan Sidang

Daniel juga mengatakan sudah dua kali perwakilan atau kuasa hukum pihak tergugat dikeluarkan dari dalam ruang sidang, oleh ketua majelis hakim nilai tidak memenuhi hukum acara

Sementara dalam gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) didaftarkan sesuai dengan nomor, Reg .26/Pdt.g/ 2019/PNRhl ,  

Abdul Rahman selaku penggugat, melalui Kuasa Hukumnya Edi Purba SH & Daniel Pratama SH MH dan Rekan menggugat pihak PT.GMR Pekan Baru Cq PT GMR Perkebunan Sungai Rokan Estate selaku Tergugat, dan Presiden RI Cq Gubernur Riau, Cq Bupati Rohil Cq Camat Rimba melintang Cq Penghulu pematang sikek selaku pihak turut tergugat. 

informasi yang dirangkum pemilik lahan Abdul Rahman (65) warga pematang sikek berdomisili diduri Kecamatan mandau selaku penggugat 

Pengugat Abdul Rahman memiliki lahan seluas lebih kurang 8 hektar, sesuai legalitas Surat Keterangan Ganti Rugi ( SKGR) dikeluarkan oleh pihak Kepenghuluan pada tahun 1995, terletak diwilayah Kepenghuluan pematang sikek kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir - Riau 

Pemilik lahan berbatasan langsung HGU perkebunan Sawit  PT GMR ,lahan itu menjadi objek perkara yang dikuasai itu, sebelumnya sempat dikelola penggugat ditanami kebun jagung.

Dalam kurun perjalanan waktu, sekira tahun 2006, pihak penggugat melihat lahannya sudah ditanami pohon sawit pihak perusahaan  PT.GMR, sampai kini penggugat merasa haknya dirampas pihak Tergugat.

Sebelumya sudah beberapa kali kepenghuluan pematang sikek menyurati pihak PT GMR guna mediasi mencari penyelesaian, namun pihak Perusahaan tidak pernah hadiri dalam pertemuan tersebut .

Dalam pokok perkara gugatan yang diajukan kuasa hukum penggugat, meminta kepada majelis hakim menyatakan tergugat tersebut perbuatan melawan 

Selain itu dia minta kepada majelis hakim tergugat GMR karena diduga melakukan, perbuatan melawan hukum serta menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 47.600.000.000,

Selanjutnya penggugat secara tunai dan sekaligus, serta menghukum tergugat untuk membayar kerugian moril sebesar Rp10 Milyar secara tanggung rentang kepada penggugat secara tunai dan sekaligus (rls/syofyan)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar