Audensi Dengan Kapolresta Deli Serdang

PWI dan Polresta Deli Serdang Sepakat, UKW Jadi Acuan Legalitas Wartawan

PWI Deli Serdang bersama Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, S.Ik.

Lubuk Pakam, Riaubernas.com - Dalam upaya menjalin sinergitas antara awak media yang tergabung didalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dengan pihak kepolisian, PWI Deli Serdang melakukan audensi sekaligus silaturahmi dengan Kapolresta Deli Serdang. Sekaligus memperkenalkan jajaran pengurus PWI Deli Serdang kepada Kapolresta, Rabu (8/1/2020) di Mapolres Deli Serdang.

Pada kesempatan itu, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi, S.Ik, menanyakan acuan legalitas formal wartawan dalam melakukan peliputan pemberitaan, sehingga nanti pihaknya dapat memahami status kewartawanan yang bertugas meliput di Polresta Deli Serdang, sekaligus bisa menjadi mitra kerjasama yang baik.

Menanggapi pertanyaan Kapolresta Deli Serdang tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Deli Serdang, Khairul Hizad Sembiring, S.Ag menjelaskan, bahwa saat ini yang menjadi standarisasi profesionalisme seorang wartawan salah satunya sudah Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Dikatakan Khairul, saat ini, kami seluruh wartawan yang tergabung di dalam PWI diharuskan atau wajib mengikuti dan lulus Uji Kepetensi Wartawan (PWI). Dimana UKW sendiri mempunyai tiga tingkatan, pertama yaitu UKW Muda untuk wartawan yang selalu melakukan liputan di lapangan. Kedua UKW Madya, yaitu untuk tingkatan Redaktur, dan yang ketiga UKW Utama, yaitu untuk tingkatan Pimpred, Pimpinan Perusahaan.

“UKW bisa dijadikan acuan legalitas atau keabsahan seorang wartawan, sekaligus menjadi pembeda terhadap wartawan lainnya. Ini ditandai dengan adanya sertifikat dan KTA UKW yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Dewan Pers dan lembaga penguji. Maksudnya, apabila lembaga pengujinya PWI, maka sertifikat tersebut akan ditanda tangani oleh Dewan Pers dan PWI, begitu juga kalau lembaga pengujinya LPDS, maka sertifikat tersebut ditanda tangani oleh Dewan Pers dan LPDS," terang Khairul.

Lebih lanjut Khairul menjelaskan, UKW menjadi program rutin Pemerintah melalui Dewan Pers dalam upaya meningkatkan kualitas wartawan yang profesional, dan mengedukasi pembaca dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat dan juga legalitas Insan Pers, diperkuat dengan sudah diverifikasi secara administrasi dan faktual perusahaan medianya oleh Dewan Pers.

"Eksistensi PWI sebagai organisasi wartawan tertua di negeri ini, ditandai dengan sistem rekrutmen anggotanya, dimana setiap wartawan yang ingin bergabung menjadi anggota PWI harus lulus tes yang diadakan oleh PWI, dan itu sangat bermanfaat bagi seorang wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya di lapangan," jelas Khairul.

Setelah mendengarkan penjelasan tersebut, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi mengungkapkan kepedulianya dan sangat mendukung terhadap eksistensi wartawan yang legal dan resmi. Namun sebaliknya, dirinya juga merasa prihatin dengan keberadaan sejumlah wartawan yang ‘tidak jelas’ statusnya, yang ‘menjual’ atribut profesi kewartawanannya.

Oleh karenanya, Polresta Deli Serdang juga peduli tentang Jurnalis yang bekerjasama dalam memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat, sehingga berita yang disajikan dengan benar dan terpercaya akan mengedukasi pembaca.

Dikesempatan tersebut, Ketua PWI Deli Serdang Khairul Hizad Sembiring, juga menyampaikan rencana PWI Deli Serdang yang akan bekerjasama dengan Pemkab Deli Serdang dan PWI Sumut, dalam upaya meningkatkan kopetensi wartawan yang ada di Deli Serdang khususnya yang tergabung dalam PWI. (***)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar