Melalui Surat, Koperasi Butu Pertanyakan Legalitas MPKS

MPKS: Kita Akan Bawa ke Ranah Hukum

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Hearing antara Organisasi MPKS dan Lira Kabupaten Siak, menyisihkan kisah menarik. Pasalnya, Koperasi Bina Usaha Tani Utama (BUTU) mangkir dari panggilan hearing, tapi Koperasi Butu mengirimkan sepucuk surat kepada DPRD Kabupaten Siak.

Dalam sepucuk surat yang dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Siak, Sutarno, SH dihadapan Organisasi MPKS dan LIRA berserta masyarakat, Koperasi BUTU menyampaikan keberatan menghadiri undangan tersebut, Koperasi BUTU juga mempertanyakan legalitas organisasi masyarakat MPKS, yang meminta hearing tersebut ke DPRD, serta selama ini tidak ada masyarakat yang merasa dirugikan atas hal tersebut.

Sementara itu, Ketua MPKS Kabupaten Siak, Wan Hamzah mengaku geram, dan akan membawa keranah hukum perihal pengelolaan lahan Tora ini.

"Pihak BUTU tidak memiliki etika, karena ungkapkan keberatan melalui surat. Kami memiliki legal standing, kalau perlu kami bawakan dokumen yang kami miliki di ruang rapat ini. Karena kami di sini mewakili masyarkat yang mengadukan hal tersebut",  tegas Wan Hamzah. (van)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar