Sempat Buron, Pembunuh Istri Sendiri Diringkus Polres Serang Kota

SERANG BANTEN, RIAUBERNAS.COM - Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota berhasil mengungkap kasus tewasnya korban berinisial Y (30), oleh AF (35) yang tak lain suaminya sendiri. Pelaku sempat buron selama kurang lebih 2 bulan, AF diringkus petugas di Sungai Rotan, Palembang Sumatera Selatan.

Anggota Satreskrim Polres Serang Kota bekerjasama dengan Polsek Sungai Rotan, meringkus pelaku saat beristirahat di sebuah mess dimana tempat AF bekerja sebagai seorang supir suatu perusahan.

"Dibantu dari Polsek Sungai Rotan, Palembang. Karena mereka yang mengetahui wilayah juga kondisi masyarakat disana," kata Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi, saat ekspose kasus di Mapolres, Selasa (23/7/2019).

Menurut Firman, kasus pembunuhan tersebut berawal dari kondisi ikatan pernikahan yang kurang harmonis, korban dan pelaku sering terlibat cekcok mulut. Suatu ketika, pada Selasa tanggal 14 Mei 2019 sore, korban meminta uang hendak membeli makanan berbuka puasa dan susu untuk anaknya.

Namun, bukan mendapatkan sejumlah uang yang dipinta, korban malah mendapatkan cacian, sehingga keduanya terlibat cekcok. Lantas, korban meminta cerai, namun permintaannya itu malah membuat pelaku panik. Saat malam tiba, pelaku pergi ke sebuah bengkel dengan menenteng golok dan mengasahnya.

Sekitar pukul 10 malam, pelaku kembali kerumah kontrakannya yang tak jauh dari bengkel yang ia datangi. Keduanya kembali terlibat cekcok mulut.

Pada keesokan harinya, tepatnya pada Rabu 15 Mei sekitar pukul 7 pagi, antara korban dan pelaku terlibat pertengkaran yang besar. Pertengkaranpun diakhiri dengan tewasnya korban akibat sabetan golok oleh pelaku di depan anak-anak korban.

"Karena terasangka sudah melakukan persiapan (mengasah golok, red), itu suatu pembunuhan berencana," ungkapnya.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, membenarkan atas penangkapan pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri yang terjadi di kampung Cisaat, Padarincang, Kabupaten Serang, Rabu (15/5/2019) lalu.

"Ditangani Satreskrim Polres Serang Kota, penangkapan terlaksana atas komunikasi yang baik antara kami dengan Kepolisian setempat," ujar Kombes Pol Edy Sumardi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 3, Undang-undang nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan dalam rumah tangga. Sekaligus junto pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar