Miliki Sabu, AK Diciduk Satres Narkoba Polres Pandeglang

PANDEGLANG BANTEN, RIAUBERNAS.COM – Satres Narkoba Polres Pandeglang Polda Banten, berhasil mengungkap pelaku tindak pidana Narkoba jenis Sabu, atas nama AK bin EK (40), di wilayah Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, Banten, Selasa (09/04/2019) pukul 01.00 WIB.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi, melalui Kabid Humas AKBP Edy Sumardi P, SIK.MH kepada awak media, Rabu (10/04/2019), membenarkan adanya penangkapan pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu oleh tim Satnarkoba Polres Pandeglang, berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang tinggal disekitar tersangka.

“Adanya informasi dari masyarakat tersebut, tim Resnarkoba Polres Pandeglang melakukan penyelidikan disebuah rumah kontrakan yang berada di Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, yang diduga adanya penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di tempat tersebut. Tanpa waktu lama, tim lansung menuju ke lokasi tersebut, sehingga saat dilakukan penggrebekkan ditemukan tersangka AK," terang Edy.

Hal yang sama juga di sampaikan oleh Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lustrianto Amstono yang  menjelaskan, bahwa saat dilakukan penggledahan, ditemukan 1 bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat Bruto 0,38 gram, yang di bungkus dengan tisu yang disimpan didalam bungkus bekas permen.

Selanjutnya, ditemukan barang bukti satu buah handphone Android dan 1 buah kartu ATM bank BCA dengan nomor Kartu 6019002676676614 yang terletak disaku celana bagian belakang. Saat ditanya kepada tersangka, dirinya mengakui barang haram tersebut miliknya.

Terhadap pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1), setiap orang yang tanpa haknya atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika bukan tanaman, akan di penjara maksimal 12 tahun Penjara. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pandeglang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Banten menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba, dan mohon peran aktif tokoh masyarakat untuk bisa membantu polisi dalam memberantas Narkoba, dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita, dan awasi rumah-rumah kontrakan yang selalu rawan digunakan sebagai tempat transaksi.


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar