Satpol PP: Penegakan Perda dan Wujudkan Ketentraman serta Ketertiban Dalam Kehidupan Masyarakat
DALAM usianya yang ke 19 tahun di 2018 lalu, Kabupaten Pelalawan terus berbenah dan berproses menjadi suatu kabupaten yang berkembang. Karena itulah, dalam peringatan HUT Pemadam Kebakaran ke 100, HUT Sat Pol PP ke 69 dan HUT Satlinmas ke 57 tahun 2019 mengajak seluruh bangsa Indonesia untuk lebih meningkatkan lagi persatuan dan kesatuan bangsa, menjunjung tinggi ideologi Pancasila, menjadi sarana pemersatu bangsa, mengutamakan kepentingan bangsa dan negara serta mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan, dalam upaya mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Bupati Pelalawan HM Harris dalam sambutannya membacakan amanat dari Mendagri di perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang ke-69, Pemadam Kebakaran (Damkar) yang ke-100, dan Linmas yang ke-57 di halaman kantor Bupati Pelalawan, Selasa (9/4/2019). Menurutnya, para Satpol PP yang ada di Pelalawan harus menjadi garda terdepan dalam menjaga semangat kebhinekaan di lingkungan kerja.
"Termasuk memperkuat kerjasama agar ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang memecah belah bisa diatasi bersama," tandasnya.
Sebagai aparat penegak Peraturan Daerah (Perda), Satpol PP juga harus selalu bersinergi dengan OPD lain untuk menegakan aturan dalam membangun dan memajukan Pelalawan.
Disamping itu, Damkar yang memiliki tugas mulia dalam memadamkan kebakaran yang terjadi di masyarakat serta menyelamatkan jiwa yang tertimpa kemalangan.
Khususnya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang belakangan ini terjadi di Pelalawan bisa diatasi dengan berkoordinasi bersama instansi lainnya maupun pihak swasta.
"Sebagai kepala daerah saya ucapkan selamat ulang tahun Satpol PP, Damkar, dan Linmas. Mari bersama membangun daerah ini agar lebih maju kedepan," tukas Harris.
Kepala Satpol PP dan Damkar Pelalawan, Abu Bakar FE menyatakan, di kesempatan tersebut menjelaskan bahwa dalam upacara HUT tahun ini pihaknya lebih banyak membuat rangkaian acara internal. Mulai dari pertandingan olahraga hingga seremoni bersama semua personil yang ada di markas komando maupun seluruh kecamatan.
"Kita ingin fokus ke pengamanan Pemilu pada tanggal 17 April ini. Jadi acara yang bersifat internal saja," katanya.
Dijelaskannya, dalam perayaan HUT ini pihaknya sekaligus melantik sebanyak 236 Linmas dari 118 desa yang ada di Pelalawan. Petugas Linmas yang dikukuhkan ini akan bertugas penuh pada hari pencoblosan Pemilu 17 April mendatang. Dua petugas Linmas setiap desa akan melakukan pengamanan kotak suara setelah pemilihan.
"Kita kukuhkan secara simbolis dan perwakilan saja di halam Mako Satpol PP," tandasnya.
Abubakar menjelaskan bahwa kondisi suatu daerah yang kondusif memungkinkan Pemkab Pelalawan dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib dan teratur, sehingga pelaksanaan pembangunan di daerah ini dapat dilaksanakan secara berkesinambungan dan pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Karena itulah Ketentraman dan ketertiban umum merupakan salah satu modal penting dalam melakukan pembangunan di daerah," terang Kasat Satpol PP Pelalawan, Abubakar FE, pada media ini, dalam suatu kesempatan.
Abubakar mengatakan bahwa keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selalu dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Mengingat peran strategis Satuan Polisi Pamong Praja dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, yaitu sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 pasal 148, yakni "Untuk membantu Kepala Daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dibentuklah Satuan Polisi Pamong Praja”.
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pelalawan yang telah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2004 tanggal 1 Desember 2004 adalah merupakan salah satu SKPD dengan Esselonering III pada lingkup Pemerintah Kabupaten Pelalawan yang mengemban tugas memelihara dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.
Namun seiring dengan keluarnya Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, maka Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pelalawan telah menyesuaikan eselonering pagi pejabat struktural dimana Kepala Satuan Polisi Pamong Praja merupakan pejabat eselon II sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan nomor 10 tahun 2012 tanggal 01 Desember 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
"Sampai saat ini, Satpol PP memiliki 3 (tiga) peran utama yakni menegakkan Peraturan Daerah, perlindungan masyarakat dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," ujarnya.
Satpol PP Kabupaten Pelalawan menyadari bahwa keberadaan organisasi ini harus sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) diharapkan dapat memberikan peran nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Pelalawan secara umum, maupun terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kecamatan/pedesaan dan seluruh komponen masyarakat Kabupaten Pelalawan.
Adanya komitmen yang tinggi dari Pemerintah kabupaten Pelalawan terhadap pentingnya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, maka di bentuklah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pelalawan, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2002 dengan tugas pokok dan fungsi yang jelas yaitu Penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.
"Dan dari waktu ke waktu, tantangan tugas Satpol PP semakin berat dan kompleks di tengah dinamika sosial yang semakin demokratis dan kritis. Banyaknya produk Peraturan Perundang-undangan Daerah yang dikeluarkan Pemerintah Daerah terutama yang mengandung sanksi Hukum Pidana maupun pelanggaran diperlukan penanganan yang serius dalam Penegakan Peraturan Perundangan undangan Daerah dimaksud, antara lain melalui koordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atau aparatur Penegak hukum lainnya. Dalam pelaksanaan tugas yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pelalawan terutama dalam Penegakan Peraturan Perundang undangan Daerah masih terlihat lemahnya kemampuan aparatur Satuan Polisi Pamong Praja dalam melakukan tindakan, sehingga pelanggaran masih sering terjadi yang menyebabkan terganggunya ketentraman dan ketertiban umum maupun kenyamanan masyarakat," bebernya.
Karena itulah, guna mewujudkan hal tersebut, maka visi yang dibangun oleh Satpol PP adalah “Terwujudnya tata nilai kehidupan masyarakat Kabupaten Pelalawan yang tenteram, tertib, aman dan nyaman, guna mendukung terwujudnya visi Kabupaten Pelalawan 2011-2016”
Sedangkan pernyataan misi mengandung secara eksplisit apa yang harus dicapai oleh suatu organisasi serta kegiatan spesifik apa yang harus dilaksanakan dalam upaya pencapaian tugas-tugas yang harus diselesaikan oleh organisasi untuk mencapai visi. Sejalan dengan pemikiran tersebut, maka dirumuskan misi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pelalawan sebagai berikut:
1. Mewujudkan ketenteraman dan ketertiban masyarakat serta dunia usaha;
2. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum;
3. Meningkatkan kapasitas kelembagaan, sarana-prasarana dan kemampuan personil dalam penanganan gangguan tramtibmas menuju kemandirian Pemerintahan dan masyarakat Kabupaten Pelalawan;
4. Meningkatkan sumber daya manusia Anggota Satpol PP/Banpol PP yang memiliki kemampuan dan keterampilan yang memadai;
5. Meningkatkan sarana dan prasarana secara kualitatif dan kuantitatif.
Dalam pelaksanaan tugasnya sendiri, Satpol PP Kabupaten Pelalawan berhubungan langsung dengan Penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah, sesuai dengan wewenangnya berupa pengawasan dalam upaya penciptaan keamanan dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
Akan tetapi dalam pelaksanaan tugas yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pelalawan masih terlihat lemahnya kemampuan aparatur Satuan Polisi Pamong Praja dalam melakukan tindakan. Hal ini terlihat dengan tingginya pelanggaran Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah serta Peraturan Perundang-undangan lainnya, yang menyebabkan terganggunya ketentraman dan ketertiban umum maupun kenyamanan masyarakat.
Atas dasar ini dan karena gerak perubahan sosial yang demikian cepat dalam kehidupan masyarakat, diperlukan antisipasi, berupa peningkatan kompetensi dan kapasitas personel dan kelembagaan Satuan Polisai Pamong Praja yang mampu menjawab perubahan-perubahan tersebut, agar benturan dan kerugian sosial yang tidak perlu dapat ditekan sedemikian rupa.
"Dengan kompetensi dan kemampuan seperti itu diharapkan tugas Satuan Polisi Pamong Praja semakin profesional, minim kerugian sosial, berhasil sesuai dengan tujuan kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan, serta memperoleh dukungan penuh dari masyarakat," tandasnya.
Semakin cepatnya gerak perubahan sosial dalam kehidupan masyarakat maka diperlukan peningkatan kompetensi dan kapasitas personel dan kelembagaan Satpol PP yang mampu menjawab perubahan-perubahan tersebut. Dengan kompetensi dan kemampuan seperti itu diharapkan tugas Satuan Polisi Pamong Praja semakin professional sehingga dapat meningkatkan rasa aman, tentram dan tertib pada diri masyarakat. Hal ini sangat diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Pelalawan.
"Dalam melaksanakan tugasnya, saat ini Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pelalawan, didukung oleh 284 (Dua ratus delapan puluh empat) orang yang tempat penugasannya menyebar di ibukota Kabupaten dan pada masing-masing Kecamatan serta beberapa tempat strategis lainnya seperti penjagaan rumah Dinas Bupati, Sekretaris Daerah, Ketua DPRD serta dua orang Wakil Ketua," katanya. (adv/sam)
Tulis Komentar