Sat Narkoba Polres Rokan Hilir Amankan Tiga Pelaku Narkotika Dalam Satu TKP

Ke tiga pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Rokan Hilir.

ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - Satres Narkoba Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu dan Pil Extasy, di wilayah Kecamatan Bangko Bagansiapiapi.

Kronologis kejadian penangkapan terhadap Bandar narkotika berkat informasi dari masyarakat, dimana di Kelurahan Bagan Barat Bagansiapiapi, sering terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan Pil ekstasy.

Menindak lanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran tersebut. Tim opsnal mendatangi sebuah rumah di jalan utama Kelurahan Bagan Barat, melakukan pemeriksaan dan pengeledahan, pada Sabtu (05/01/2018 ) Sekira pukul 22.00 wib.

Tim opsnal menemukan seorang laki-laki terlapor bernama DD (44), sedang duduk disofa dan langsung diamankan. Dari hasil hasil penggeledahan ditemukan barang bukti diatas meja didalam kotak petak warna merah yang berisikan 15 bungkus diduga narkotika jenis sabu-sabu.

"Selain 15 bungkus sabu-sabu dengan berat kotor 4.54 gram, juga ditemukan barang bukti lainnya seperti 2 bungkus plastik kosong, dan 1 unit hp merk Nokia warna hitam diatas meja. Saat ditanya terhadap terlapor, Ia mengakui bahwa BB tersebut miliknya", Ungkap Kapolres Rokan hilir AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK.MH, melalui Kabag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi, SH, Minggu (06/01/2019).

Masih menurut Juliandi, dirumah yang sama, Tim opnal melakukan penggeledahan, dan ditemukan tersangka lain yaitu sdri ER (30) isteri dari DD.

"Melihat ER didalam kamar dengan gelagat mencurigakan, lalu dilakukan periksaan, dan ditemukan  didalam lemari, satu buah tas warna hitam yang berisikan beberapa bungkus, yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, pil ekstasi, dan Happy Five, serta didalam dompet warna merah ditemukan uang sejumlah Rp 35 Juta, yang diduga hasil dari penjualan narkoba", tambah Juliandi.

Setelah berapa saat diamankan, ER minta izin untuk buang air di kamar mandi, lantaran masih mencurigakan, dilakukan penggeledahan dikamar mandi, dan ditemui 1 buah timbangan.

Sedangkan barang bukti yang diamankan dari Sdri ER, 2 butir happy five, 1 dompet warna merah, 1 dompet warna hitam, Uang Rp 35 juta, 1 unit timbangan, ratusan plastik bening garis merah, 1 unit hp merk Oppo F5 warna hitam, 1 unit hp merk Oppo A37 warna putih, dan 1 unit hp samsung warna hitam serta dugaan narkotika sabu-sabu dengan berat kotor 6.08 gram.

Selanjutnya dilakukan lidik pengembangan terhadap DD dan ER (Pasutri), Minggu (06/01/2019) sekira pukul 01.00 wib, tim opsnal melakukan pengintaian, di TKP yang sama, dan melihat seorang laki-laki berinisial EM datang sendirian kerumah DD dan ER, Tim opsnal lalu mendekati dan tampak sepertinya membuang sesuatu, langsung diamankan.

Tim opsnal mengamankan bungkusan plastik dibawah kaki terlapor EM (28), yang merupakan warga jalan Perwira RT 01/RW 01 Bagan Kota Bagansiapiapi, beserta Barang bukti 10 butir Pil inek alias Estasy merk logo ikan.

"Kini ketiga tersangka dan barang bukti dibawa Ke Mapolres Rokan Hilir guna proses penyelidikan lebih lanjut", pungkas AKP Juliandi. (Syofyan)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar