Bawaslu Rohil Tindak Tegas Kegiatan Reses Anggota DPRD Diselubungi Kampanye Hitam

Wakoordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Rohil, Jaka Abdillah.

ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - Bawaslu Rokan Hilir awasi ketat bagi status Anggota DPRD Caleg Provinsi maupun Kabupaten, bahkan Bawaslu me-warning keras terhadap Caleg petahana saat reses agar tidak diselubungi kampanye hitam.

Saat ini Bawaslu Rohil telah mengerahkan jajaran ditingkat kecamatan (Panwascam), dan Pengawas tingkat kelurahan, serta desa (PPL) untuk mengawasi secara ketat anggota DPRD agar tidak melakukan Reses sambil berkampanye hitam. Demikian disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Rohil, Jaka Abdillah, S.Ag, pada Rabu (05/12/2018).

"Instruksi yang dikeluarkan ini telah ingkrah, sebagai upaya pencegahan kami kepada mereka (caleg petahana) jangan sampai nyelam sambil minum air", ujar Wakoordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Jaka Abdillah kepada sejumlah wartawan.

Hal itu disebabkan, banyaknya pertanyaan muncul seputar reses anggota DPRD baru-baru ini, dan kami minta agar caleg yang berstatus petahana tidak memaksakan kehendak dalam reses melakukan kampanye terselubung.

Diakui Jaka, Reses merupakan kegiatan diakomodir peraturan, rentan sering disalahgunakan, sehingga sering menimbulkan kesimpang siuran dimata publik dalam kegiatan tersebut, sehingga menjadi pertanyaan apakah yang bersangkutan melakukan reses atau kampanye.

Terang Jaka, Bawaslu akan fokus pengawasan melekat terhadap caleg petahana yang melaksanakan reses akan diawasi, baik itu penggunaan kendaraan dinas, serta adanya kebiasaan bagi-bagi sembako dalam reses.

"Pokoknya, setiap pergerakan caleg petahana melakukan reses kita pantau, karena sekarang masuk masa kampanye, maka kita khawatir mereka manfaatkan momen ini untuk berkampanye terselubung", ujar Mantan Ketua PWI Rokan Hilir ini.

Saat ini, lanjutnya, Bawaslu Rokan Hilir sedang memantau dugaan beberapa Datuk Penghulu (Kades) yang gencar berkampanye terselubung memenangkan caleg tertentu.

Menurut Jaka, Hal tersebut perlu diingat, bahwa dalam UU nomor 7 tahun 2017, pasal 490, ada ancaman pidana 1 tahun dan denda 12 juta rupiah, bilamana bagi kepala desa atau sebutan lainnya, melakukan perbuatan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.

"Informasi ini disampaikan masyarakat kepada Bawaslu Rokan Hilir, terkait sepak terjang para datuk penghulu yang aktif mensosialisasikan caleg partai tertentu, salah satu larangan dalam undang-undang begitu juga terlihat dalam kampanye, termasuk jajaran aparat desa", pungkas Jaka. (Syofyan)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar