Sat Reskrim Polres Cilegon Berhasil Ungkap Jaringan Curanmor

CILEGON BANTEN, RIAUBERNAS.COM - Sat Reskrim Polres Cilegon Banten berhasil mengungkap jaringan tindak pidana curanmor di wilayah hukum Polres Cilegon. Hal tersebut di sampaikan Kapolres Cilegon Banten AKBP Rizki A.Prakoso, SH.SIK, saat mengelar press release pada Rabu tanggal 28 November 2018 kemarin.

Dijelaskan Kapolres, pengungkapan kasus curanmor ini berdasarkan laporan dari warga yang telah melaporkan kehilangan sepeda motornya ke pihak kepolisian di wilayah hukum Polres Cilegon.

"Modus operandi para tersangka pelaku curanmor tersebut dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci palsu (leter T) dan mendorong kendaraan hasil curiannya dengan cara di setep", jelas Kapolres.

Penangkapan terhadap para tersangka, lanjut Rizki, dimana pada hari Rabu tanggal 07 November 2018 sekira jam 17.00 wib korban pergi ke warungnya yang berada di depan steam makam Balung dengan membawa sepeda motor Yamaha Mio J,No.Pol A 4998 WK warna merah. Sesampainya di warung, lalu korban  memarkirkan kendaraannya di samping warung.

Namun, sekira jam 22.00 wib pada saat korban menutup warung, melihat kendaraan korban sudah tidak ada. Kemudian korban bersama orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cilegon.

Sepada motor yang hilang telah dilengkapi dengan GPS, kemudian korban bersama pihak siaga Reskrim, mencari lokasi sepada motor berdasar petunjuk dari GPS tersebut. Dan diketahui ternyata berada di link Baja Pura Kelurahan Kota Sari, Kecamatan.Grogol Kota Cilegon. Setelah sampai TKP dan mencari GPS berada di kontrakan, dan kendaraan tersebut sudah tidak berplat nomor. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka an. Ragil Bayu Pamungkas dan Bagus Priambodo alias Sinchan.

Setelah di lakukan intrograsi terhadap tersangka, diketahui mereka melakukan Pencurian sepeda motor di wilkum Polres Cilegon bersama teman lainya. Kemudian pada hari Jumat tanggal 09 Nopember 2018 sekira jam 04.00 wib, anggota Sat Reksrim unit IV Ranmor melaksanakan Penangkapan Sdr. Edi Faisal bin Yulismanto di depan bengkel pangebangan Kota Cilegon.

Selanjutnya team melakukan pengembangan kasus, dan ditangkap tersangka lainnya, yaitu Arya Sakti,  Yopi Febriyanto, Sandi bin Sahri, dan Vero bin Haryanto yang sedang berada dirumah kontrakan Link, Jombang Kali Rt 09/Rw 03 Kelurahan Citangkil Kota Cilegon.

Kemudian dari hasil penangkapan tersebut, dilakukan pengembangan lagi, dan ditangkap tersangka penadah sepeda motor hasil curian, yaitu Sdr. Sastra Diharja Bin Saeful Bahri di Link Kali baru Rt.04/Rw.02 No.1 Kelurahan Gerem Kota Cilegon.

"Saat ini, ke tujuh tersangka dan barang bukti hasil curian enam unit sepeda motor hasil curian, kita amankan di Polres Cilegon guna proses hukum lebih lanjut", pungkas Kapolres Cilegon Banten AKBP AKBP Rizki A.Prakoso.

 

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar