Berkat Informasi Masyarakat, Warga Ukui Ditangkap Saat Akan Transaksi Narkoba

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Jernico Citra Siahaan (33) warga Jalan Lintas Timur belakang Mini Market Flamboyan Kelurahan Ukui diamankan Unit Reskrim Polsek Ukui Polres Pelalawan, Rabu (21/11/2018) sekira pukul 22.00 Wib.

Jernico ditangkap Unit Reskrim Polsek Ukui atas dugaan akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Madang Simpang Pulai Kelurahan Ukui Kecamatan Ukui Kabupaten Pelelawan, atas informasi dari masyarakat.

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan Sik, melalui Bagian Humas Polres kepada awak media, Kamis (22/11/2018) menjelaskan, penangkapan tersangka berawal pada hari Rabu tanggal 21 November 2018 sekira pukul 22.00 wib, Kapolsek Ukui AKP Lassarus Sinaga, SH, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan Madang Simpang Pulai Kelurahan Ukui akan diadakan transaksi narkotika.

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Ukui IPDA Yuhendra Roza, SH beserta 4 orang anggota, untuk melakukan penyelidikan.

Sesampainya di lokasi Jalan Madang Simpang Pulai sesuai informasi masyarakat akan ada transaksi narkotika, dan menjumpai seorang laklaki yang sedang berdiri dengan gerak gerik yang mencurigakan.

selanjutnya dilakukan penggeledahan badan/pakaian terhadap lak-laki yang mengaku bernama Jernico Citra Siahaan, dan di temukan  barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil yang diduga sabu-sabu yang dibungkus plastik klep merah.

Selain itu, dari pelaku juga ditemukan barang bukti berupa 1 buah kaca pirek, 1 buah kompeng warna kuning, 2 buah jarum suntik, dan 1 Unit HP NOKIA type 105 warna hitam.

"Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Ukui guna penyidikan lebih lanjut", terang Bagian Humas Polres Pelalawan

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar