Sat Narkoba Polres Rokan Hilir Sita Sabu-Sabu Seberat 0,92 Gram

ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - Sat Narkoba Polres Rokan Hilir berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 0.92 gram.

Terlapor JA (27), diamankan Sat Narkoba Polres Rokan Hilir pada Minggu (18/11/2018) sekira pukul 15.00 wib, di TKP diperkebunan sawit milik masyarakat diareal paket B Kecamatan Bagan Sinembah. Hal tersebut dikatakan oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK.MH, melalui Kabag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH, Senin (19/11/2018).

Juliandi menjelaskan, penangkapan terhadap JA berawal dari pengembangan kasus sebelumnya pada tanggal 06 November 2018 lalu, dengan dua orang tersangka yaitu ED dan S, yang diduga telah menguasai narkotika yang diperoleh dari terlapor. Selanjutnnya dilakukan pengembangan guna mencari tahu tentang keberadaan terlapor.

Menurut Juliandi, penangkapan terhadap terlapor disertai penggeledahan, dan berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu, alat hisap, kaca Pirex, dan mancis.

"Saat ini barang bukti dan terlapor dibawa ke Mapolres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut ", pungkas Juliandi. (Syofyan)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar