Sat Reskrim Polres Pelalawan Lakukan Pelimpahan Tahap II Tiga Tersangka Pembunuhan Ke Kejaksaan

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Unit I Sat Reskrim Polres Pelalawan, pada hari Senin tanggal 29 Oktober 2018 sekira pukul 10.00 Wib, melaksanakan penyerahan tahap II (Penyerahan tersangka dan barang bukti) ke JPU Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan, melalui Bagian Humas Polres Pelalawan kepada awak media mengatakan, penyerahan tahap II (Penyerahan tersangka dan barang bukti) ke JPU, sehubungan dengan Lp/08/IV/2018/Riau/res plwn/sek Bunut tertanggal 10 April 2018.

"Penyerahan ke tiga tersangka ke JPU terkait tindak pidana pembunuhan berencana dengan tersangka Syafri alias Isap, Temi Supriadi alias Temi, dan Arianto alias Ari", terang bagian Humas Polres Pelalawan.
 
Seperti diketahui, ketiga tersangka merupakan dalang dan pelaku pembunuhan terhadap seorang aktivis Daud Hadi yang selalu kritisi terhadap kinerja aparatur Desa Sialang Godang, yang terjadi pada 10 April 2018 lalu.

Sebenarnya, dalam kasus tersebut ada empat tersangka, namun tersangka S sampai kini masih buron alias DPO. (sam)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar