53 Anggota DPRD Jambi Bakal Diperiksa KPK
JAKARTA, RIAUBERNAS.COM - Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menangani kasus korupsi berjamaah, yang dilakukan DPRD di dua wilayah.
KPK telah menjerat 41 anggota DPRD Malang yang diduga menerima suap dari Wali Kota Malang, M Anton, dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan, Jarot Edy Sulistiyono, terkait pemulusan perubahan APBD Malang tahun anggaran 2015.
Selain itu, KPK juga sudah menjerat sebanyak 38 anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019, lantaran diduga menerima suap dari mantan gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, terkait tugas dan fungsi mereka sebagai legislator.
"Tak hanya Malang dan Sumut, kasus korupsi massal yang melibatkan DPRD dan kepala daerah juga diduga terjadi di Jambi", sebut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (14/9/2018), sebgaimana dilansir dari vivanews.
Febri mengatakan, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Dody Irawan, dan kontraktor Muhammad Imaddudin alias Iim, yang dihadirkan sebagai saksi perkara suap dan gratifikasi dengan terdakwa Zumi Zola di Pengadilan Tipikor Jakarta, mengakui diminta mengumpulkan uang dari para kontraktor oleh orang kepercayaan Zumi Zola, Apif Firmansyah.
"Uang dalam jumlah miliaran rupiah itu, salah satunya untuk menyuap seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi", kata Febri.
Suap 'ketok palu' itu, lanjut Febri, diberikan agar DPRD Provinsi Jambi menyetujui anggaran yang diminta oleh Zumi Zola atau Pemerintah Provinsi Jambi. Menurut para saksi, uang dari para kontraktor terbagi dalam beberapa tahap. Sebesar Rp9 miliar untuk anggota DPRD, dan Rp4 miliar diberikan bagi pimpinan DPRD dan anggota Banggar.
Dalam surat dakwaan, Zumi Zola didakwa menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi dengan total uang yang diberikan sebesar Rp16,5 miliar.
Tulis Komentar