Truck Bermuatan Rokok Tanpa Cukai, Berhasil Diamankan

Truck dan Rokok tanpa cukai yang berhasil diamankan Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Pangkalan Kerinci.

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Pangkalan Kerinci Polres Pelalawan, berhasil mengamankan Truck Tronton Mitsubishi Fuso, dengan No.pol: BK 8228 FK, yang bermuatan rokok tanpa cukai, Sabtu (08/9/2018).

Truck Tronton Mitsubishi Fuso yang bermuatan rokok Luffman tanpa cukai tersebut diamankan di Jalan Lintas Timur Pangkalan Kerinci, tepatnya di Jembatan Pangkalan Kerinci Pelalawan.

Kapolsek Pangkalan Kerinci Kompol Usril, melalui Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci, IPDA Leo Putra Dirgantara, kepada awak media mengatakan, penangkapan Truck yang bermuatan rokok Luffman tanpa cukai tersebut berawal dari informasi masyarakat, pada Sabtu (08/9/2018) sekira pukul 13.00 Wib, ada kendaraan Truck yang bermuatan rokok Luffman tanpa cukai.

Mendapat informasi tersebut, lanjut Leo, Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Pangkalan Kerinci yang dipimpin Ps.Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci, langsung melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Lintas Timur.

Dan tepat di Jembatan Pangkalan Kerinci ditemukan Truck Tronton Mitsubishi Fuso dengan No.pol: BK 8228 FK warna orange, yang dikemudikan oleh Sdr. Ut (44) warga Huta I Pulau Banjar Hulu, Kecamatan Ujung Padang Simalungun Sumatra Utara, yang langsung diamankan.

Dari hasil introgasi terhadap supir, diakui bahwa Truck yang dikemudikannya membawa rokok jenis luffman tanpa beacukai sebanyak 52 kotak (dalam kemasan karton polos warna coklat dibungkus pelastik bening), yang merupakan orderan upah gendong dari Sdr. H, yang beralamat di Jalan Lintas Sumatra, daerah Kritang Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Tembilahan, dengan ongkos jalan sebesar Rp.2 juta.

"Saat ini, supir, Truck dan barang bukti rokok tersebut, telah diamankan di Mapolsek Pangkalan Kerinci guna proses lebih lanjut", pungkas Leo. (sam)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar