BKN Tegaskan, PNS Yang Berhak Mendapat Dana Pensiun Minimal Masa Kerja 10 Tahun

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat nomor D.26-30/V.1028/99 tertanggal 26 Juli 2018, yang ditandatangani Deputi Bidang Kepegawaian Kepala BKN, Aris Windiyanto, memberikan penjelasan terkait banyaknya usulan pengajuan pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasal dari tenaga honorer.

Sebagaimana dilansir situs resmi Sekretariat Kabinet RI, sesuai pasal 6 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 1969, tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai ditentukan, bahwa waktu menjalankan kewajiban negara dalam kedudukan lain dari pada pegawai negeri, dihitung penuh apabila yang bersangkutan pada saat pemberhentiannya, sebagai pegawai negeri telah bekerja sebagai pegawai negeri sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun.

Deputi Kepegawaian Kepala BKN itu juga menunjuk pada pasal 18, Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1979, tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, ditentukan bahwa, Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat sebagai PNS karena mencapai Batas Usia Pensiun (BUP), berhak atas pensiun, apabila ia memiliki masa kerja pensiun se kurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun.


Sumber : Suara.com

Editor : Samsul
 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar